TY - THES TI - Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Dikaitkan Dengan Tujuan Pemidanaan (Tinjauan Pembebasan Bersyarat Terhadap 23 Koruptor Di Indonesia) UR - http://eprints.unpak.ac.id/7970/ PB - Universitas Pakuan N2 - Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang sangat merugikan negara dan dan mencederai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Pemberantasan korupsi menjadi sangat penting karena apabila korupsi ini dibiarkan menjamur maka dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. Salah satu hal yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi adalah dengan memberikan efek jera terhadap para koruptor sehingga banyak orang yang akan berpikir ulang apabila melakukan kejahatan yang serupa. Namun demikian saat ini hukuman terhadap koruptor masih saja ringan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan memberikan kemudahan pembebasan bersyarat kepada koruptor sehingga membuat narapidana korupsi tidak merasakan efek jera sedikitpun terhadap perbuatannya. Hal inilah yang menjadi latar belakang dilakukannya penelitian hukum ini untuk mengetahui dampak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan apakah pembebasan bersyarat 23 narapidana korupsi telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, selain itu untuk mengetahui bagaimana pembebasan bersyarat jika dikaitkan dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, melakukan wawancara terhadap ahli dan pihak terkait dan berbagai literatur ilmu hukum yang mendukung penelitian. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pembebasan bersyarat dengan menghilangkan syarat sebagai Justice Collaborator akan mempersulit pengungkapan fakta hingga ke akar-akarnya dan akan mengurangi efek jera pemidanaan sehingga lonjakan korupsi tidak dapat terhindarkan. Kemudahan pemberian pembebasan bersyarat tersebut memunculkan interpretasi bahwa korupsi saat ini bukan lagi menjadi kejahatan luar biasa. Pemerintah juga seharusnya dapat bersikap tegas dalam mengatasi kasus korupsi dengan mempertimbangkan social justice yang mengacu pada keadilan ditingkat masyarakat. Sistem pemasyarakatan di Indonesia seharusnya dapat menggunakan teori gabungan, dimana dalam hal ini pemidanaan berfokus pada dua hal, yaitu pembalasan dan rehabilitasi. Y1 - 2024/// ID - eprintsunpak7970 AV - public M1 - Skripsi A1 - Kareca, Pratiwi A1 - Darmawan, Iwan A1 - Antoni, Herli ER -