%D 2020 %T Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan Mal Pelayanan Publik Dalam Kaiatannya Dengan Permohonan Perizinan Di Kota Bogor %L eprintsunpak804 %X Menurut Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan kegiatan pembangunan fisik dan/atau melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kota yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan yang baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam segala hal yang berkaitan dengan pelayanan publik dan termasuk dengan pelayanan terhadap perizinan. Pelayanan publik dewasa ini mendapatkan sorotan dari masyarakat karena terkenal dengan stigma pelayanan yang buruk dan terkesan seadanya. Kemudian Pemerintah berupaya menanggapi permasalahan tersebut dengan membentuk Mal Pelayanan Publik dengan berdasarkan kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Bogor dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kemudian menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 39 Tahun 2019 tentang Mal Pelayanan Publik. Hal ini dilakukan juga dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan terhadap perizinan yang diharapkan dapat mempermudah permohonan perizinan di Kota Bogor. Dengan demikian terhadap pelayanan permohonan perizinan pada Mal Pelayanan Publik melalui penelitian ini, penulis ingin menunjukan bagaimanakah kedudukan Mal Pelayanan Publik dalam kaitannya dengan permohonan perizinan. Menyikapi permasalahan tersebut, metode yang dipergunakan dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menyesuaikan diri pada ruang lingkup dan identifikasi masalah di atas, pendekatan yuridis normatif akan dilakukan dengan mempergunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu bahan pustaka yang berisikan informasi tentang bahan primer. Setelah melakukan penelitian ditemukan bahwa kedudukan Mal Pelayanan Publik dalam kaitannya dengan permohonan perizinan merupakan upaya yang cukup baik untuk dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor karena juga bermanfaat untuk memberikan berbagai pelayanan lain yang disediakan dalam satu tempat yang aman dan nyaman. %A Nicho Ricardo %A Edi Rohaedi %A Mahipal Mahipal %I Universitas Pakuan