TY - THES Y1 - 2024/07/18/ EP - 131 AV - public UR - http://eprints.unpak.ac.id/8058/ A1 - Permadani Arsat, Puteri A1 - Slamet, Budiman A1 - Budianti, Wiwik ID - eprintsunpak8058 N2 - PUTERI PERMADANI ARSAT. 022120022. Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Dalam Perhitungan PPh Badan Di BUMDES Mitra Maju Sejahtera Tahun 2021?2022. Di bawah bimbingan : BUDIMAN SLAMET dan WIWIK BUDIANTI. 2024. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 menjelaskan bahwa Wajib Pajak BUMDes yang memiliki peredaran bruto dibawah Rp4.800.000.000 akan dikenakan PPh bersifat Final. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menganalisis Perencanaan Pajak oleh Wajib Pajak BUMDes guna untuk memperhitungkan pembayaran Pajak Penghasilan Badan Penelitian ini dilakukan pada BUMDes Mitra Maju Sejahtera, dengan menggunakan laporan laba rugi Tahun 2021?2022 dengan Metode Analisis Deskriptif Kualitatif yang memperoleh data melalui wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa BUMDes Mitra Maju Sejahtera belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak Badan. Sesuai dengan Penerapan Perencanaan Pajak BUMDes telah mendaftarkan diri, mendapatkan NPWP dan telah melaksanakan pembukuan. Dengan Penerapan Perencanaan Pajak, terdapat aspek pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Badan terutang, dan BUMDes tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 karena penghasilan dibawah batas PTKP. Dan dengan Perencanaan Pajak, BUMDes dikenakan tarif Pasal 17 dan mendapatkan fasilitas pengurang pajak Pasal 31E pada tahun 2021 dan pada tahun 2022 BUMDes dikenakan tarif Final UMKM. Kata kunci: Perencanaan Pajak, Kewajiban Perpajakan BUMDes, Aspek PPh M1 - Skripsi TI - Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Dalam Perhitungan PPh Badan Di BUMDES Mitra Maju Sejahtera Tahun 2021?2022 PB - Universitas Pakuan ER -