%0 Thesis %9 Skripsi %A Bagas Putra, Muhamad Lutfi %A Mihradi, R. Muhammad %A Basri, Hasan %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Pemerintahan, %B Fakultas Hukum %D 2019 %F eprintsunpak:81 %I Universitas Pakuan %T Tinjauan Yuridis Tentang Kewenangan Presiden Terhadap Pembentukan Kementerian Negara %U http://eprints.unpak.ac.id/81/ %X Pengangkatan dan pemberhentian Menteri Negara merupakan permasalahan yang sangat menarik untuk dibahas karena hal ini sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan kekuasaan negara. Sebagai yang menganut sistem Pemerintahan Presidensial, maka sudah pastinya masalah pengangkatan dan pemberhentian menteri negara di Indonesia menjadi hak Prerogatif dari seorang Presiden, kemudian hal ini dipertegas dalam Pasal 17 ayat (2) UndangUndang Dasar Tahun 1945. Namun kemudian masalah pengangkatan dan pemberhentian ini di atur dalam BAB V Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 UndangUndang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal yang memang sangat kontradiktif karena ada perbedaan pengaturan tentang pengangkatan dan pemberhentian menteri negara di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Undang-Undang kementerian negara. Oleh karena itu kemudian rumusan masalah yang menarik antara lain, apakah pengaturan kewenangan Presiden terhadap pembentukan kementerian negara telah memadai dan apakah permasalahan implementasi pengaturan kewenangan Presiden dalam kementerian negara. Metode penelitian dalam penulian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Penelitian hukum normatif didukung oleh penelitian hukum empiris untuk memperoleh data primer. Masalah pengangkatan dan pemberhentian menteri saat ini mengalami masalah karena terjadi dualisme pengaturan anatara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indionesia Tahun 1945 dengan Undang-Undang kementerian negara oleh sebab itu perlu langkah hukum, apabila memang menginginkan peraturan pengangkatan dan pemberhentian menteri itu perlu dibatasi oleh UndangUndang maka Amandemen ke-5 terutama mengenai Pasal 17 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan, namun apabila tidak maka Undang-Undang kementerian negara perlu direvisi dan menghapus ketentuan dalam BAB V Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 atau Presiden Republik Indonesia mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitudi terhadap Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, karena apabila langkah hukum ini tidak dilakukan secepatnya maka masalah ini akan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.