<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran \r\ndan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT Asuransi Kredit Indonesia \r\n(Askrindo) Tahun 2017"^^ . "Dede Angga Nugraha. 022115709. Analisis Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran \r\ndan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT Asuransi Kredit Indonesia \r\n(Askrindo) Tahun 2017. Dibawah bimbingan Arief Tri Hardiyanto dan Haqi Fadilah, \r\n2019.\r\nPajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap \r\npertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke \r\nkonsumen. PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) adalah salah satu perusahaan \r\nyang sudah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam usahanya, untuk itu \r\nperusahaan harus melakukan proses perhitungan, pemungutan, penyetoran dan \r\npelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan penerapannya harus dilakukan sesuai \r\ndengan undang-undang yang berlaku\r\nJenis penelitian yang dilakukan adalah studi kasus, yaitu penelitian yang \r\nmemusatkan pada suatu objek penelitian tertentu. Penelitian dilakukan secara \r\nlangsung di perusahaan dengan mengambil data-data yang relevan dengan objek \r\npenelitian. Dari data yang ada kemudian dianalisis yang kemudian akan \r\nmenghasilkan kesimpulan. Kesimpulan yang diperoleh hanya terbatas pada objek \r\nyang diteliti saja. Dalam penelitian ini akan terlihat bagaimana Analisis Perhitungan, \r\nPemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT \r\nAsuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Tahun 2017.\r\nHasil penelitian menunjukkan 1) PT Askrindo sebagai perusahaan yang telah \r\nmenjadi PKP (pengusaha Kena Pajak), diwajikan untuk memungut PPN setiap \r\npernyerahan JKP kepada lawan transaksinya, dimana komisi yang dibayarkan kepada \r\nagen merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atas hasil jasanya \r\ntersebut, akan dikenakan PPN. Perhitungan yang dilakukan adalah dari hasil komisi \r\nyang merupakan pendapatan agen yang diterima dari PT Askrindo atas jasanya \r\nkarena telah melakukan pemasaran dari produk-produknya, yang sebelumnya \r\nmelakukan perjanjian kerjasama (PKS), dengan tarif yang sudah ditentukan menurut \r\nUndang-undang perpajakan yaitu sebesar 10% dari komisi bruto, 2) Analisis \r\nperhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) \r\npada PT Asuransi Kredit Indonesia tahun 2017 sudah sesuai dengan Undang-undang \r\nNomor 18 tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM. Setelah menghitung besarnya pajak \r\nyang terutang, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan pajak yang terutang, \r\nmenggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) selambat-lambatnya tanggal 15 bulan \r\nberikutnya.\r\nKata Kunci: Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak \r\nPertambahan Nilai"^^ . "2020-03-05" . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Program Studi Akuntansi, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . . "Arief Tri"^^ . "Hardiyanto"^^ . "Arief Tri Hardiyanto"^^ . . "Dede Angga"^^ . "Nugraha"^^ . "Dede Angga Nugraha"^^ . . "Haqi"^^ . "Fadilah"^^ . "Haqi Fadilah"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Ekonomi dan Bisnis"^^ . . . "Program Studi Akuntansi"^^ . . . . . . . "Analisis Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran \r\ndan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT Asuransi Kredit Indonesia \r\n(Askrindo) Tahun 2017 (Text)"^^ . . . "Analisis Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran \r\ndan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT Asuransi Kredit Indonesia \r\n(Askrindo) Tahun 2017 (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #813 \n\nAnalisis Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran \ndan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT Asuransi Kredit Indonesia \n(Askrindo) Tahun 2017\n\n" . "text/html" . . . "Perpajakan" . . . "Akuntansi" . .