TY - THES Y1 - 2020/03/05/ AV - restricted UR - http://eprints.unpak.ac.id/813/ A1 - Nugraha, Dede Angga A1 - Hardiyanto, Arief Tri A1 - Fadilah, Haqi ID - eprintsunpak813 N2 - Dede Angga Nugraha. 022115709. Analisis Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Tahun 2017. Dibawah bimbingan Arief Tri Hardiyanto dan Haqi Fadilah, 2019. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) adalah salah satu perusahaan yang sudah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam usahanya, untuk itu perusahaan harus melakukan proses perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan penerapannya harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku Jenis penelitian yang dilakukan adalah studi kasus, yaitu penelitian yang memusatkan pada suatu objek penelitian tertentu. Penelitian dilakukan secara langsung di perusahaan dengan mengambil data-data yang relevan dengan objek penelitian. Dari data yang ada kemudian dianalisis yang kemudian akan menghasilkan kesimpulan. Kesimpulan yang diperoleh hanya terbatas pada objek yang diteliti saja. Dalam penelitian ini akan terlihat bagaimana Analisis Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Tahun 2017. Hasil penelitian menunjukkan 1) PT Askrindo sebagai perusahaan yang telah menjadi PKP (pengusaha Kena Pajak), diwajikan untuk memungut PPN setiap pernyerahan JKP kepada lawan transaksinya, dimana komisi yang dibayarkan kepada agen merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atas hasil jasanya tersebut, akan dikenakan PPN. Perhitungan yang dilakukan adalah dari hasil komisi yang merupakan pendapatan agen yang diterima dari PT Askrindo atas jasanya karena telah melakukan pemasaran dari produk-produknya, yang sebelumnya melakukan perjanjian kerjasama (PKS), dengan tarif yang sudah ditentukan menurut Undang-undang perpajakan yaitu sebesar 10% dari komisi bruto, 2) Analisis perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Asuransi Kredit Indonesia tahun 2017 sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM. Setelah menghitung besarnya pajak yang terutang, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan pajak yang terutang, menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Kata Kunci: Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai M1 - Skripsi TI - Analisis Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Tahun 2017 PB - Universitas Pakuan ER -