%T Analisis Penyelesaian Kredit Macet Terhadap Perjanjian Kredit Usaha Rakyat-Kredit Modal Kerja (KUR-KMK) (Studi Kasus Perkara Nomor 200/PDT.G/2021/PN.BGR) %L eprintsunpak8176 %D 2023 %X Kredit dalam kegiatan perbankan merupakan kegiatan usaha yang paling utama, karena pendapatan terbesar dari usaha bank berasal dari pendapatan usaha kredit yaitu berupa bunga dan provisi. Pelaksanaan pemberian kredit oleh bank diawali dengan adanya perjanjian kredit antara kreditur dengan debitur seperti halnya dalam perjanjian Kredit Usaha Rakyat- Kredit Modal Kerja (selanjutnya disebut Perjanjian KUR-KMK). Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah penyelesaian kredit macet terhadap perjanjian KUR-KMK pada Perkara Nomor 200/Pdt.G/2021/PN.Bgr)?, serta apa permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian kredit macet terhadap perjanjian Kredit Usaha Rakyat - Kredit Modal Kerja dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kredit macet terhadap perjanjian KUR-KMK pada Perkara Nomor 200/Pdt.G/2021/PN.Bgr. yaitu pengugat mengajukan gugatan terkait wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat I. Penggugat menuntut tergugat I untuk membayar hutang kredit secara seketika dan sekaligus sebesar Rp 1.326.570.438,- (satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh ribu empat ratus tiga puluh delapan), dan/atau sebesar hutang pokok, bunga dan denda pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada penggugat. Karena Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5551/Harapan Jaya atas nama Andri Muhamad/tergugat I tidak dibebani hak tanggungan, maka penyelesaian kredit macet pada Perkara Nomor 200/Pdt.G/2021/PN.Bgr. dilakukan dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan untuk diberikan hak/kuasa untuk melakukan penjualan terhadap harta tergugat I yang menjadi jaminan hutang tergugat I kepada pihak lain untuk melunasi seluruh hutang tergugat I secara seketika dan sekaligus. Permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian kredit macet terhadap perjanjian Kredit Usaha Rakyat - Kredit Modal Kerja, meliputi permasalahan yuridis yaitu prosedur penanganan permohonan eksekusi hak tanggungan harus melalui banyak tahap, sehingga penanganannya rumit, memakan waktu lama dan banyak celah yang dapat dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Selain permasalahan yuridis, terdapat permasalahan non yundis yang dapat menyebabkan hambatan dalam proses penanganan fiat eksekusi. Umumnya para penegak hukum di pengadilan masih kurang dedikasinya maupun pengabdiannnya pada masyarakat. Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan tersebut, dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain lebih mengutamakan penyelamatan kredit, mengotimalkan penagihan kredit, proses non litigasi, dan mengoptimalkan penyelesaian kredit macet melalui Undang-Undang Hak Tanggungan. %I Universitas Pakuan %A Septi Liana Dwi Ariyanti %A Farahdinny Siswajanthy %A Dinalara D. Butar-butar