TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/8177/ Y1 - 2024/// M1 - Skripsi ID - eprintsunpak8177 N2 - Kedudukan mantan istri dalam gugatan eksekusi lelang hak tanggungan harta bersama pasca perceraian adalah sebagai salah satu pihak yang berkepentingan. Hal ini dikarenakan mantan istri juga memiliki hak atas harta bersama tersebut, meskipun telah bercerai. Kedudukan mantan istri sebagai pihak yang turut serta dalam gugatan eksekusi lelang diatur dalam Pasal 116 ayat (1) UUHT yang menyatakan bahwa: "Gugatan eksekusi hak tanggungan dapat diajukan oleh kreditor pemegang hak tanggungan, suami atau istri debitor, atau pihak lain yang berkepentingan." Berdasarkan ketentuan tersebut, sudah selayaknya kedudukan mantan istri memiliki hak dan kepentingan yang sama sebagai penggugat dalam Perkara Nomor 132/Pdt.G/2020/PN.Cbi. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah normatif, dengan pendekatan studi kasus, yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis yang dititikberatkan pada data sekunder, fokus yang diteliti adalah sistematika dari perangkat kaidah hukum perdata yang ada hubungannya dengan kedudukan mantan istri sebagai pihak dalam gugatan obyek lelang pelaksanaan eksekusi pengosongan. Bahwa penulis tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Herliyani selaku mantan istri harus ditarik sebagai pihak tergugat, akan tetapi Herliyani selaku mantan istri Suyadi Bayu Sukmono itu haruslah kedudukannya sebagai pihak penggugat, karena menggunakan obyek jaminan hak tanggungan tersebut bersama-sama dan dalam pertimbangan hakim, tidaklah tepat putusan ini dikatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), karena legal standing kedudukan Herliyani selaku mantan istri Suyadi Bayu Sukmono yaitu sama sebagai pihak penggugat, bukan sebagai pihak tergugat. Kedudukan mantan istri menjadi salah satu pihak yang berkepentingan sesuai dengan apa yang ada di dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) dan Undang-Undang tentang Perkawinan (UUP), dimana kedudukan mantan istri atas harta bersama memiliki hak yang sama dengan mantan suami walaupun harta bawaan mantan istri diperoleh atas dasar hibah yang secara umum dibawah penguasaan masing- masing, tetap saja ada pengecualian terhadap harta bawaan tersebut yang menjadi modal usaha bersama selama perkawinan termasuk ke dalam harta bersama dan otomatis kedua belah pihak memiliki hak serta kedudukan yang sama. Disini sudah jelas, menurut penulis dalam pertimbangan hakim di dalam putusan ini tidaklah tepat, karena harus melibatkan mantan istri sebagai tergugat. A1 - Ramadhani Rachman, Nikki A1 - Siswajanthy, Farahdinny A1 - D. Butar-butar, Dinalara TI - Analisis Kedudukan Mantan Istri Sebagai Pihak Dalam Gugatan Eksekusi Lelang (Studi Kasus Perkara No.123/PDT.G/2020/PN.CBI) AV - public PB - Universitas Pakuan ER -