@phdthesis{eprintsunpak8178, year = {2024}, author = {Ksatria Naufal Jabbar and Farahdinny Siswajanthy and Tuti Susilawati}, title = {Analisis Yuridis Pemisahan Sertifikat Atas Sebagian Objek Jual Beli Tanah (Studi Kasus Perkara Nomor 20/PDT.G/2020/PN.BGR)}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/8178/}, abstract = {Sebagai negara hukum, diatur pula tentang hak atas kepemilikan dalam berbagai peraturan perundangan-undangan. Hak atas kepemilikan digolongkan sebagai hak kebendaan yang bersifat "memberikan kenikmatan" untuk membedakanya dengan hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan seperti: hak gadai dan hak hipotek. Menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang atas tanah, hak milik juga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Dalam suatu peralihan hak kepemilikan atas tanah, peralihan tanah tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui jual beli, setelah dilakukan jual beli, maka sertipikat tanah tersebut dapat dipisahkan dan dilakukan pemisahan sertipikat hak tanah. Permasalahan yang diteliti, yaitu bagaimana analisis yuridis pemisahan sertipikat atas sebagian objek jual beli tanah dan bagaimana permasalahan yang terjadi dalam pemisahan sertipikat objek jual beli tanah dalam Putusan Perkara Nomor 20/Pdt.G/2020/PN.Bgr. Sifat yang digunakan untuk penelitian adalah deskriptif analitis dengan menyajikan dan menerangkan data secara lengkap, terperinci, dan sistematis. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research) dan pengolahan data menggunakan metode penelitian kualitatif. Dalam perkara pemisahan sertipikat tanah ini, berawal dari pemilik pemilik tanah yang memiliki sertipikat asli tanah tersebut memiliki niat dan itikad tidak baik yaitu tidak meminjamkan sertipikat asli tanah tersebut kepada pemilik tanah saat ini untuk dilakukan pemisahan, dan pemilik tanah saat ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor, kemudian Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor yang mengabulkan gugatan pemilik tanah saat ini berdasarkan bukti-bukti yang diajukan salah satunya yaitu Akta Jual beli (AJB) dari tanah tersebut pada saat persidangan dan telah beralasan hukum, sehingga Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor menuntut pemilik tanah sebelumnya untuk meminjamkan sertipikat tanah kepada pemilik tanah saat ini untuk dilakukan pemisahan. Dalam melakukan pemisahan sertipikat atas tanah wajib memenuhi persyaratan-persyaratan pemisahan sertfikat atas tanah yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan Nomor 01 Tahun 2010, yaitu memiliki sertipikat tanah yang asli. Oleh sebab itu, maka pemilik tanah yang memiliki sertipikat tanah asli wajib meminjamkan sertipikat asli tanah tersebut kepada pemilik tanah saat ini untuk dilakukan pemisahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional.} }