%0 Thesis %9 Skripsi %A Fadil, Amar %A Satory, Agus %A Febrianty, Yenny %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2023 %F eprintsunpak:8180 %I Universitas Pakuan %T Analisis Kewenangan BPSK Dalam Membatalkan Perjanjian Para Pihak (Studi Kasus Putusan Nomor: 08/Pts.Arb/BPSK/II/2020 Jo Perkara Nomor 25/Pdt-Sus-BPSK-2020/PN.Bgr) %U http://eprints.unpak.ac.id/8180/ %X Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen menyatakan bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, Pasal 56 ayat (2) memberikan peluang kepada para pihak yang tidak terima dengan hasil putusan BPSK untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan. Seperti perkara yang ada di Pengadilan Negeri Bogor, yaitu Nomor 08/Pts.Arb/BPSK/II/2020 Jo perkara Nomor 25/Pdt- Sus-BPSK/2020/PN.Bgr) pihak yang kalah dalam putusan BPSK mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Bogor. Dari perkara tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor mengeluarkan amar putusan yang membatalkan putusan BPSK. Adapun pokok permasalahan pada penelitian ini, yaitu: 1) Proses penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota Bogor ?, 2) Pertimbangan hakim dalam pembatalan putusan putusan Nomor BPSK oleh Pengadilan Negeri Bogor dalam Nomor 25/Pdt-Sus- 08/Pts.Arb/BPSK/II/2020 BPSK/2020/PN.Bgr), 3) Akibat hukum pembatalan putusan BPSK oleh Pengadilan Negeri Bogor terhadap para pihak yang bersengketa dalam 25/Pdt-Sus- putusan 08/Pts.Arb/BPSK/II/2020 jo perkara nomor dalam BPSK/2020/PN.Bgr). Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui metode konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. 2) Majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor membatalkan putusan BPSK karena sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen merupakan sengketa yang berkaitan dengan wanprestasi dalam perjanjian kredit perbankan sehingga perkara tersebut bukan merupakan kewenangan BPSK melainkan kewenangan Pengadilan Negeri. 3) Akibat hukum pembatalan putusan BPSK oleh Pengadilan Negeri Bogor terhadap para pihak yang bersengketa adalah putusan BPSK menjadi tidak dapat dilaksanakan karena para pihak yang badan peradilan yang terikat terhadap putusan bersengketa membatalkannya. Maka dari pada itu, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen perlu adanya suatu aturan yang menegaskan mengenai batasan kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen.