TY - THES N2 - Anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana harus diberikan perlindungan yang mana Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur perlindungan mengenai jaminan keselamatan anak yang menjadi saksi dalam Pasal 90 Ayat (1) butir (b) yang menyebutkan "jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial. Anak tidak hanya menjadi pelaku atau korban, tetapi terkadang anak juga menjadi saksi dalam proses pembuktian suatu tindak pidana. Anak adalah seorang yang lemah dan mudah terpengaruh dengan Jingkungan sekitar, sehingga anak membutuhkan perlindungan dari orang dewasa agar terhindar dari ancaman kekerasaan baik socai a verbal maupun fisik sama seperti pada pada permasalahan di dalam penelitian ini. Maka dari itu timbullah beberapa permasalahan pada penelitian ini seperti, apa pentingnya perlindungan hukum dalam memberikan kesaksian, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang sebagai saksi tindak pidana pencabulan, dan bagaimana peran penegak hukum dalam penyelesaian tindak pidana pencabulan serta permasalahan apa yang timbul dalam menyelesaikan tindak pidana pencabulan. jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang didukung oleh penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan berdasarkan studi kepustakaan dan wawancara. kemudian setelah semua data terkumpul, data tersebut akan diolah secara kualitatif yaitu menggunakan kata-kata dengan cara menyusunnya secara sistematis dengan tujuan agar dapat menggambarkan dan mendeskripsikan mengenai permasalahan yang dibahas sehingga dapat dipahami.pada kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa pada perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun akan tetapi setelah mempelajari dan menganalisis berkas perkara, memperdalam teori-teori, dan kemudian di lihat hasil visum serta dikaitkan dengan alat-alat bukti, serta teori pemidanaan, putusan vonis ini sudah cukup bagi terdakwa yang baru saja berusia 19 tahun yang mana baru saja beranjak masa dewasa. Pada putusan tersebut dapat memberikan perlindungan hukum bagi anak yang terlibat dalam tindak pidana pencabulan karena banyaknya kasus pencabulan anak yang di bawah umur menunjukan bahwa buruknya kualitas dalam memberikan perlindungan anak. PB - Universitas Pakuan Y1 - 2023/// A1 - Yuliastari, Yuliastari A1 - Ul Hosnah, Asmak A1 - Ardianto Iskandar, Eka ID - eprintsunpak8182 AV - public TI - Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Memberikan Kesaksian Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencabulan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak UR - http://eprints.unpak.ac.id/8182/ M1 - Skripsi ER -