TY - THES Y1 - 2024/// AV - public A1 - Yanti Laisouw, Yuli A1 - K. Milono, Yennie A1 - Mahipal, Mahipal PB - Universitas Pakuan ID - eprintsunpak8184 UR - http://eprints.unpak.ac.id/8184/ M1 - Skripsi TI - Analisis Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Dengan Penderita Retardasi Mental Melakukan Persetubuhan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 211/PID.SUS/2021/PN.JKT.BRT) N2 - Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang melanggar aturan yang mengakibatkan siapapun pelaku atau yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan sanksi pidana yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Siapa saja dapat menjadi korban tindak pidana, tidak hanya orang dewasa saja, seorang anak juga dapat menjadi korban dari suatu tindak pidana. Seperti halnya manusia lain, anak juga mempunyai hak asasi manusia yang harus dilindungi. Tindak pidana dalam penelitian ini adalah kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dengan retardasi mental melakukan persetubuhan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam penulisan ini permasalahannya adalah Apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dengan retardasi mental melakukan persetubuhan? Bagaimana analisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dengan retardasi mental melakukan persetubuhan dalam Putusan Nomor : 211/Pid.Sus/2021/Pn.Jkt.Brt. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian empiris. Bersifat deskriptif analisis dengan studi kasus. Pengumpulan data dengan cara studi pustaka dan penelitian lapangan dengan menggunakan metode wawancara (interview) dengan Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok Kelas IA. Sedangkan penggolahan data menggunakan metode kualitatif. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan adalah faktor internal yang berasal dari diri anak itu sendiri maupun eksternal yang berasal dari kondisi keluarga dan masyarakat. Dalam hal ini dianggap sosialisasi kepada masyarakat, dalam hal orang tua setidaknya dalam memberikan pengawasan terhadap anak harus lebih yang dimana ditingkatkan agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan anak anak dengan retardasi mental juga sering mendapatkan tindak pidana kekerasan seksual, dan memberikan edukasi pendidikan seks lebih awal kepada anak serta perlindungan hukum akan tindak pidana kekerasan seksual, agar anak dapat menjaga dirinya sendiri dari kekerasan seksual. ER -