%L eprintsunpak8186 %X Tindak pidana pencabulan ini sering terjadi kepada orang yang tidak berdaya seperti anak-anak, Wanita, hingga pria, dan Tindakan yang sangat meresahkan di masyarakat sehingga dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dan aman. Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Anak adalah yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Yang melatar belakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah. Apa faktor penyebab terajadinya tindak pidana pencabulan?. Bagaiamana pengaturan hukum dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak?. Bagaimana peranan dakwaan tunggal dalam tindak pidana Nomor pencabulan terhadap anak pada putusan perkara 661/PID.SUS/2021/PN.MRE?. Maksud dan tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan, bagaimana pengaturan hukum dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan, dan mengetahui penerapan dakwaan dalam kasus tindak pidana pencabulan anak. Teori yang digunakan adalah teori perlindungan anak dan teori pertanggungjawaban pidana. Metode Penelitian menggunakan Yuridis Normatif yang didukung oleh data penelitian Empiris yaitu penelitian yang menggunakan sumber data sekunder data yang diperoleh melalui bahan Pustaka dengan meneliti berbagai sumber bacaan yang dengan tema penelitian ini yang meliputi teori hukum, undang-undang, Sejarah hukum, buku pedoman hukum yang bersifat deskriptif analisis dengan studi kasus. Sedangkan pengumpulan data menggunakan data perkara dan penelitian lapangan, serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penerapan Dakwaan Tunggal dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak terhadap studi dalam Putusan Nomor 661/PID.SUS/2021/PN.MRE karena terjadi perbuatan pidana terdakwa dituntut dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penyelesaian terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor 661/PID.SUS/2021/PN.MRE tersebut Terdakwa diwajibkan Pertanggungjawaban pidana, berupa hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan korban harus mendapatkan perlindungan hukum pada saat persidangan dan psikis korban takut dan trauma. Saran penegakan hukum terhadap pelaku pencabulan pada anak diberikan sanksi/hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pengawasan. %D 2023 %T Penerapan Dakwaan Tunggal Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 661/PID.SUS/2021/PN.MRE) %I Universitas Pakuan %A Putri Aisah %A Yennie K. Milono %A Isep H. Insani