<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Perbandingan Hukum Penerapan Justice Collaborator Antara Negara Indonesia Dengan Negara Belanda"^^ . "Pengaturan hukum di Indonesia mengenai Justice Collaborator belum diatur secara khusus, walaupun Indonesia telah meratifikasi dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nation Convetion Againts Transnational Organized Crime dan United Nation Convetion Againts Corruption dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Secara substansial bahwa alasan penting adanya perlindungan saksi dan korban dalam kaitan dengan sistem peradilan pidana ialah mengoptimalkan peranan saksi dan korban dalam memberikan kesaksian dalam sistem peradilan pidana, tanpa adanya rasa ketakutan dan ancaman saat memberikan kesaksian di depan penegak hukum tersebut. Salah satu faktor yang sulit untuk kepentingan sistem peradilan adalah masalah pembuktiannya. Dalam penulisan hukum ini akan membahas mengenai \"Perbandingan terhadap Justice Collaborator Negara Indonesia dengan Negara Belanda\". Terdapat permasalahan diantaranya bagaimana perbandingan hukum penerapan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Negara Indonesia dengan Negara Belanda, bagaimana kedudukan dari Justice Collaborator dalam peraturan perundang-undangan di Negara Belanda dan bagaimana kedudukan dari Justice Collaborator dalam Peraturan Perundang-undangan di Negara Indonesia. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis, sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library researh) yang didukung dengan penelitian lapangan (field research) yaitu wawancara serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Perbandingan hukum penerapan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dan Belanda, di Belanda penggunaan Justice Collaborator yang diistilahkan Witness Agreement ini hanya untuk kasus-kasus yang tergolong serius dan kejahatan yang terorganisir dengan ancaman hukuman paling tidak 8 tahun. Namun, bila di Indonesia dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) pemberian hak istimewa kepada saksi pelaku yang bekerjasama nihil untuk ditemukan, Kedudukan dari Justice Collaborator dalam peraturan perundang-undangan di Negara Belanda menggunakan mekanisme Witness Agrements yaitu perjanjian antara Jaksa Penuntut Umum dan saksi untuk memberikan kesaksian dengan pertukaran reward seperti keringanan hukuman. Kedudukan dari Justice Collaborator dalam peraturan perundang-undangan di Negara Indonesia terdapat UU No 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung No 14 Tahun 2011 serta KUHAP namun htidak diatur secara eksplisit. Diharapkan bahwa lembaga legislatif segera membentuk sebuah peraturan perundang- udangan yang mengatur secara khusus terkait Justice Collaborator."^^ . "2022" . . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Angga"^^ . "Perdana"^^ . "Angga Perdana"^^ . . "Yennie"^^ . "K. Milono"^^ . "Yennie K. Milono"^^ . . "Ditha"^^ . "Nurmala Febriana Lubis"^^ . "Ditha Nurmala Febriana Lubis"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . . "Perbandingan Hukum Penerapan Justice Collaborator Antara Negara Indonesia Dengan Negara Belanda (Text)"^^ . . . "CamScanner 09-24-2024 14.22.pdf"^^ . . . "Perbandingan Hukum Penerapan Justice Collaborator Antara Negara Indonesia Dengan Negara Belanda (Image)"^^ . . . "Cover.jpg"^^ . . . "Perbandingan Hukum Penerapan Justice Collaborator Antara Negara Indonesia Dengan Negara Belanda (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Perbandingan Hukum Penerapan Justice Collaborator Antara Negara Indonesia Dengan Negara Belanda (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #8187 \n\nPerbandingan Hukum Penerapan Justice Collaborator Antara Negara Indonesia Dengan Negara Belanda\n\n" . "text/html" . . . "Justice Collaborator" . . . "Perbandingan Hukum" . .