%0 Thesis %9 Skripsi %A Putra Herlambang, Ilhamsyah %A Mihradi, R. Muhammad %A Suhermanto, Suhermanto %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2024 %F eprintsunpak:8204 %I Universitas Pakuan %T Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ham) Berat Di Indonesia %U http://eprints.unpak.ac.id/8204/ %X Indonesia merupakan negara yang menjamin keberadaan hak asasi manusia dan penghormatan negara hukum. Hal ini merupakan bentuk pencerminan hak konstitusional yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28 A sampai Pasal 28 J UUD 1945. Hal ini memberikan sinyal dan ketegasan bahwa Indonesia merupakan negara modern yang mengakomodasi hal-hal terkait hukum dan dan hak asasi manusia. Adapun penjabaran teknisnya bersebar dalam peraturan perundang-undangan yang berinduk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Permasalahan yang diteliti apakah pengaturan kewenangan Komnas HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat di Indonesia telah memadai? Dan bagaimana permasalahan dan tantangan serta gagasan gagasan penyelesaian pelanggaran HAM berat dikaitkan dengan kewenangan Komnas HAM? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara analisa isi (content analysis) serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Indonesia menghadapi sejumlah permasalahan dan tantangan serius dalam penanganan pelanggaran HAM berat di negara ini. Salah satu permasalahan utama yang dihadapi Komnas HAM adalah kurangnya dukungan dan kerja sama dari pihak- pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga penegak hukum. Akibatnya, proses penyelidikan dan penindakan terhadap pelanggaran HAM berat seringkali terhambat dan berjalan lambat. Terbatasnya kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik menjadi kendala dan membuat penanganan kasus pelanggaran HAM berat menjadi kurang efektif, belum adanya kesepahaman antara Komnas HAM dengan Jaksa Agung, serta tidak adanya Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang baru.