%T Perlindungan Hukum Terhadap Hak Penyandang Disabilitas Di Kota Serang Menurut Perda Kota Serang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyadang Disabilitas %D 2023 %X Indonesia kini tengah berproses untuk merubah paradigma mengenai penyandang disabilitas, sebelum terbitnya Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemahaman yang dianut oleh masyarakat Indonesia mengenai penyandang disabilitas ialah bahwasannya penyandang disabilitas merupakan sebuah kekurangan dan menjadi permasalahan sosial di masyarakat namun perlu digaris bawahi adalah pemahaman seperti ini akan menimbulkan rasa belas kasihan dan pandangan buruk terhadap penyandang disabilitas. Ini berdampak pada penurunan harkat dan martabat yang dirasakan oleh penyandang disabilitas. Pada beberapa waktu lalu Indonesia telah meratifikasi instrumen hukum internasional tentang Convention on The Rights of Person With Disabilities dan melahirkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, beserta peraturan turunannya dengan membawa pemahaman baru yaitu hak asasi manusia yang menjadikan seluruh manusia tidak kecuali mempunyai hak sama dan kesetaraan yang sama. Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sangatlah banyak dan menyebar secara tidak merata di seluruh wilayah, maka pemerintah dalam hal ini kota atau kabupaten harus mempunyai instrument hukum untuk pemenuhan hak dari setiap penyandang disabilitas namun dalam prosesnya banyak pula terhambat karena beberapa faktor termasuk wilayah yang baru dimekarkan. Dalam beberapa dekade ini banyak wilayah hasil dari pemekaran wilayah tertentu termasuk dalam hal ini Kota Serang. terhitung dengan usia relatif muda Kota Serang menjadi kota besar dan menjadikannya sebagai ibu kota dari Provinsi Banten yang dimana perkembangan di kota ini dihitung lambat namun percepatan akan bidang hukum sudah sangat mumpuni ini dapat terlihat pada pembentukan perda dan perwali terkait penyandang disabilitas yang dimana kota lain belum memilikinya. Berkaitan pada yang dimaksud yaitu Peraturan Daerah Kota Serang No. 13 tahun 2019 yang dimana pada peraturan tersebut sudah mengakomodir semua kebutuhan dari penyandang disabilitas, namun hal tersebut tidak dapat serta merta dilakukan dengan baik tanpa dengan perhatian khusus pada penyandang disabilitas, karena yang diketahui bahwasannya penyandang disabilitas atau difabel (differently abled people) banyak yang tidak memperhatikan kinerja dari pemerintah daerahnya maka dari itu perlunya pengawasan dari pusat dan juga khalayak umum bersama-sama membangun kehidupan yang baik. %L eprintsunpak8213 %I Universitas Pakuan %A Reza Ridwan Ismail %A R. Muhammad Mihradi %A Walter AL Sinaga