%T Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Di Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Yang Berdampak Terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat %D 2023 %X Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah, disebabkan kondisi pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara dewasa ini dirasa belum memuaskan masyarakat. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan langkah awal untuk melaksanakan janji dalam memperbaiki kualitas dan kinerja pelayanan publik yang diamanatkan oleh PPK-BLUD. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Badan Layanan Umum Daerah menimbulkan pembahasan lebih lanjut terhadap permasalahan bagaimana implementasi kebijakan BLUD di RSUD Cibinong dan juga faktor penghambat implementasi kebijakan BLUD di RSUD Cibinong. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kepatuhan implementasi kebijakan BLUD di RSUD Cibinong sebagai strategi untuk meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan di rumah sakit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dalam penulisan skripsi ini penulis mengembangkannya dengan studi pustaka dan teori-teori yang telah ada, dengan menggunakan buku-buku, jurnal dan artikel hukum yang relevan dengan judul yang dibahas serta didukung oleh penelitian empiris yaitu wawancara langsung dengan Direktur RSUD Cibinong. Dari metode inilah penulis kemudian akan membahas lebih lanjut mengenai permasalahan yang timbul dalam penulisan ini. Dalam pembahasan tersebut maka akan disimpulkan bahwa proses implementasi kebijakan di RSUD Cibinong sudah berjalan secara bertahap dimana dari dimensi ukuran dan tujuan serta sasaran kebijakan sudah landasan dijalankan sesuai dengan ketentuan tetapi belum maksimal, dan hukum yang diterapkan untuk penerapan sistem pengelolaan keuangan BLUD pada RSUD Cibinong berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 pasal 1 ayat 1 sampai dengan ayat 14 tentang Badan Layanan Umum Daerah. %L eprintsunpak8217 %I Universitas Pakuan %A Tioni Pranagung %A R. Muhammad Mihradi %A Angga Perdana