TY - THES Y1 - 2024/// AV - public A1 - Triyana Firdaus, Ervin A1 - Mihradi, R. Muhammad A1 - Kusnadi, Nandang PB - Universitas Pakuan ID - eprintsunpak8249 UR - http://eprints.unpak.ac.id/8249/ M1 - Skripsi TI - Analisis Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 129 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor N2 - Negara Indonesia adalah Negara hukum, seperti yang tercantum dalam Pasal I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan Nasional yang hendak dicapai oleh Bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea IV yaitu membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Salah satu hal yang diperlukan dalam mewujudkan pembangunan nasional adalah aparatur negara yang berkualitas dengan sikap disiplin kerja yang tinggi. Dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, serta untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai Aparatur Pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya suatu perangkat peraturan disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan dan sanksi apabila suatu kewajiban tersebut tidak ditaati atau adanya suatu pelanggaran- pelanggaran dalam menjalankan tugas. Pengaturan dan penerapan sanksi disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Daerah Kota Bogor diatur dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kinerja Dan Disiplin Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor sebagai penjabaran dan pedoman lebih lanjut terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2021 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kota bogor. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum yang didasarkan pada wewenang yang jelas, mekanisme yang benar dan atas pertimbangan objektif terhadap pelanggaran yang dilakukan, selain itu pula dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan Pegawai Negeri Sipil tersebut melakukan pelanggaran disiplin. Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam penerapan sanksi disiplin, yaitu kurangnya profesionalisme dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil dalam menyelenggarakan tugasnya, kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang serta masih rendahnya kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Aparatur Sipil Negara. ER -