@phdthesis{eprintsunpak8250, school = {Universitas Pakuan}, year = {2019}, author = {Ni Luh Putu Widyantari and Edi Rohaedi and Sapto Handoyo DP}, title = {Kewenangan Pemerintah Kabupaten Karangasem Terhadap Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing}, abstract = {Untuk mendorong terwujudnya kemandirian, daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah, yang tata cara dan substansinya diatur dalam undang-undang. Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dikelompokkan ke dalam golongan retribusi perizinan tertentu dan merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang dapat dipungut oleh kabupaten/kota. Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Kewenangan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing mengacu pada Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Dalam pelaksanaan kewenangan pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, Pemerintah Kabupaten Karangasem telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 34 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Perda tersebut dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan peran penyelenggaraan retribusi daerah terhadap penerimaan pendapatan asli daerah Kabupaten Karangasem. Kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, meliputi pekerja asing yang terdata di Kabupaten Karangasem lebih sedikit dibandingkan potensi yang ada, keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya kesadaran pemberi kerja tenaga kerja asing dalam membayar retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, dan kurangnya informasi dan komunikasi tentang retribusi daerah kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut dapat dilakukan dengan sosialisasi kepada pemberi kerja tenaga kerja asing tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, petugas dari Dinas Ketenagakerjaan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan, pemberian surat teguran dan sanksi, serta pengawasan lapangan.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/8250/} }