TY - THES TI - Analisis Terhadap Pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi Kepada Pemilik Bangunan Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 196/PDT.G/2020/PN.CKR) UR - http://eprints.unpak.ac.id/8261/ PB - Universitas Pakuan N2 - Setiap pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pemberian ganti rugi hanya diberikan kepada pihak yang memang dapat dibuktikan sebagai pihak yang berhak, menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah, bangunan dan/atau tanaman serta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Namun pada kenyataannya, dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ada pihak yang tidak berhak menuntut pembayaran ganti rugi seperti pada Putusan Perkara Nomor 196/Pdt.G/2020/PN.Ckr. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada pemilik bangunan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada Putusan Perkara Nomor 196/Pdt.G/2020/PN.Ckr? dan hambatan- hambatan apa yang dihadapi dalam pembayaran ganti rugi kepada pemilik bangunan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Sifat penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada pemilik bangunan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada Putusan Perkara Nomor 196/Pdt.G/2020/PN.Ckr, yaitu penggugat menerima nilai penggantian wajar dengan total nilai penggantian wajar sebesar Rp. 282.007.000,- (dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ribu rupiah). Akan tetapi, penggugat menolak dan keberatan atas ganti kerugian yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik. Putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan penggugat adalah sudah tepat, karena tidak ada satupun bukti yang dapat membuktikan bahwa penggugat sebagai pemilik tanah dan bangunan. Dengan demikian, penggugat merupakan pihak yang tidak berhak menuntut pembayaran ganti rugi. Hambatan- hambatan dihadapi dalam pembayaran ganti rugi kepada pemilik bangunan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yaitu hambatan internal berupa dominannya kebijakan pemerintah, hambatan mengenai perizinan, hambatan uang ganti rugi, dan kurangnya sosialisasi dari pihak panitia pengadaan tanah, serta hambatan eksternal berupa tanah tidak mempunyai sertifikat, masyarakat tidak setuju lahannya dibebaskan, dan dan adanya sengketa tanah. Y1 - 2024/// ID - eprintsunpak8261 AV - public M1 - Skripsi A1 - Dwi Batara, Cesarrio A1 - Mega Wijaya, Mustika A1 - Suhermanto, Suhermanto ER -