%I Universitas Pakuan %D 2024 %L eprintsunpak8263 %A Flora Watumlawar %A Yenny Febrianty %A Suhermanto Suhermanto %X Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui harmonisasi perkawinan antara hubungan pela, akibat hukum perkawinan antara hubungan pela dan uapaya penyelesaian masalah perkawinan antara hubungan pela di Kepulauan Saparua, Maluku Tengah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif yang didukung dengan data empiris, yaitu memaparkan data sebagimana adanya untuk kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut berdasarkan kaidah-kaidah yang relevan yang didukung dengan penelitian lapangan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini, yaitu deskriptif analitis artinya bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menerangkan data secara lengkap, terperinci dan sistematis, kemudian terhadap data tersebut dilakukan analisis dengan mengunakan teori-teori ilmu hukum, khususnya hukum perdata, hukum adat, perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, sedangkan data yang diperoleh dalam penelitian ini diolah secara kualitatif, yaitu dengan menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat, agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami serta dapat dipertanggungjawabkan. Terdapat harmonisasi perkawinan antara hubungan pela, jika mengacu pada hukum adat di Kepulauan Saparua, Maluku Tengah terdapat larangan yang mengatur tentang perkawinan antara hubungan pela/hubungan darah di Kepulauan Saparua, Maluku Tengah. Larangan perkawinan bagi dua orang yang memiliki hubungan darah juga diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 diubah dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Oleh karena itu larangan perkawinan antara hubungan pela di Kepulauan Saparua, Maluku Tengah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (UU Perkawinan). Adapaun akibat hukum perkawinan antara hubungan pela yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu sanksi tidak terlihat dan sanksi yang terlihat. Sehingga adanya upaya penyelesain masalah perkawinan antara hubungan pela di Kepulauan Saparua, yaitu suami dan isteri yang melakukan perkawinan antara hubungan pela diwajibkan untuk cerai secara adat dan membayar denda adat karena telah melanggar peraturan adat di Kepulauan Saparua, Maluku Tengah. %T Analisis Harmonisasi Perkawinan Antara Hubungan Pela Di Kepulauan Sapaluan, Maluku Tengah Berdasarkan Hukum Adat Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan