%0 Thesis %9 Skripsi %A Endah Hertika Sari, Elin %A Susilawati, Tuti %A Mega Wijaya, Mustika %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2024 %F eprintsunpak:8266 %I Universitas Pakuan %T Analisis Keabsahan Pelaksanaan Perjanjian Antara Kreditur Dengan Debitur Dalam Perjanjian Bridging Loan %U http://eprints.unpak.ac.id/8266/ %X Bridging loan adalah jenis pinjaman jangka pendek yang biasanya digunakan oleh individu atau perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan sementara sampai pendanaan jangka panjang atau solusi permanen tersedia. Keabsahan bridging loan sangat bergantung pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kejelasan dan transparansi perjanjian pinjaman, serta penilaian yang akurat terhadap kemampuan peminjam dan nilai agunan. Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme, keabsahan, serta perlindungan hukum terhadap debitur dan kreditur dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan bridging loan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, berfokus pada analisis perjanjian berdasarkan KUHPerdata, termasuk inventarisasi hukum positif, asas dan doktrin hukum, serta pendekatan peraturan perundang- undangan dan konseptual untuk mengevaluasi keabsahan perjanjian bridging loan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, menggambarkan aturan dan fenomena terkait bridging loan untuk menilai keabsahannya dan menganalisis perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur dalam kasus wanprestasi. Teknik pengumpulan data mencakup penelitian kepustakaan dan wawancara dengan CEO atau Direktur Utama Royal Raffles Investment Jakarta. Data dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses perjanjian bridging loan dimulai dengan pengajuan permohonan pembiayaan oleh debitur yang kemudian diikuti oleh analisis kelayakan oleh kreditur. Setelah proses analisis selesai, kedua belah pihak akan menandatangani perjanjian yang telah disepakati. Pencairan dana dilakukan setelah penandatanganan perjanjian, dan debitur diwajibkan untuk membayar kembali pinjaman sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui. Selama seluruh proses, verifikasi dokumen dan validasi legalitas merupakan langkah integral untuk memastikan kesahihan perjanjian. Keabsahan perjanjian bridging loan ditentukan berdasarkan pemenuhan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Asas kebebasan berkontrak memberi wewenang kepada para pihak untuk menetapkan syarat- syarat perjanjian, namun harus tetap mematuhi hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip keadilan. Dalam hal terjadi wanprestasi, perlindungan hukum terhadap debitur dan kreditur diatur oleh beberapa pasal dalam KUHPerdata, seperti Pasal 1238, Pasal 1150, Pasal 1162-1232, dan Pasal 1235. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian bridging loan dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti arbitrase, mediasi, atau prosedur hukum lain yang ditentukan dalam perjanjian, sehingga memberikan fleksibilitas serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.