%0 Thesis %9 Skripsi %A Nurul Habibah, Seftia %A Mahipal, Mahipal %A Abid, Abid %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2024 %F eprintsunpak:8267 %I Universitas Pakuan %T Analisis Kewenangan Anak Untuk Melakukan Pembatalan Perkawinan Poligami (Studi Kasus : Perkara No. 4195/Pdt.G/2019/PA.CBN) %U http://eprints.unpak.ac.id/8267/ %X Hidup berpasangan merupakan ketetapan Allah SWT atas segala makhluk, agama mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan suci yang dinamakan pernikahan atau disebut perkawinan. Pembatalan perkawinan ialah tindakan Pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak ada. Identifikasi permasalahan penulisan hukum ini adalah: Bagaimana analisis kewenangan anak untuk melakukan pembatalan perkawinan poligami dalam Perkara No. 4195/Pdt.G/2019/PA.Cbn dan Apa akibat hukum terhadap kewenangan anak untuk melakukan pembatalan perkawinan poligami. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriftif analisis. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif. Sumber data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Teknik analisis data dalam penulisan hukum ini adalah kualitatif. Bagaimana analisis kewenangan anak untuk melakukan pembatalan perkawinan poligami adalah secara hukum Islam, sesuai dengan ketentuan Pasal 73 huruf a Komplikasi Hukum Islam (KHI) Buku I tentang Hukum Perkawinan penggugat berhak mengajukan pembatalan perkawinan karena penggugat merupakan anak keturunan dalam garis lurus kebawah dari yang dimana penggugat tersebut anak dalam ketentuan usia dewasa, anak dianggap memiliki kapasitas hukum penuh untuk melakukan tindakan hukum tanpa memerlukan persetujuan atau wali hukum seperti yang dibutuhkan ketika masih di bawah umur, Akibat hukum dari kewenangan anak untuk melakukan pembatalan perkawinan adalah anak tidak dapat menggugat untuk melakukan pembatalan perkawinan jika tidak bisa memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang, seperti alasan yang sah untuk pembatalan dan prosedur yang harus di ikuti.