%T Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja Sebelum Dan Sesudah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang %D 2023 %X Pemutusan Hubungan Kerja merupakan salah satu peristiwa yang terjadi di dalam suatu hubungan kerja. Pemutusan hubungan kerja dapat menimbulkan dampak yang signifikan terhadap pekerja/buruh, baik secara ekonomis, sosial, dan teknis. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja merupakan suatu hal yang penting. Perlindungan pengaturan hukum mengenai pemutusan hubungan kerja mengalami perubahan yang signifikan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang meliputi hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Akibatnya berdampak dalam perlindungan ekonomis, sosial serta teknis bagi tenaga kerja. Sebelumnya, pengaturan perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan mengalami perubahan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah dengan deskriptif-analisis yaitu penelitian hukum dengan melakukan penelitian bahan pustaka dan data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan menelusuri peraturan-peraturan dan literatur- literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik Pengumpulan Data dalam penulisan hukum ini menggunakan studi kepustakaan (library research). Data yang diperoleh dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah diolah secara kualitatif. Penelitian ini memuat dua permasalahan yakni, mengenai keadilan sosial dan kepastian hukum yang diterapkan dalam perubahan mengenai pemutusan hubungan kerja dan dampak dari konsep perlindungan hukum akibat perubahan perlindungan hukum dari pemutusan hubungan kerja. Penulisan hukum ini dibahas secara deskriptif analisis dan menggunakan yuridis normatif yang memuat studi kepustakaan yang menghasilkan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan ekonomis bagi pekerja dalam akibat hak-hak yang diterima pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjadi turun, peningkatan ketidakpastian hukum serta ketergantungan dalam program jaminan kehilangan pekerjaan yang dibuat oleh pemerintah. Sehingga, dapat ditinjau kembali sesuai dengan perlindungan tenaga kerja secara ekonomis, sosial, dan teknis yang seharusnya pekerja terima untuk mencapai kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia yakni dengan meningkatkan besaran serta cakupan bantuan jaminan kehilangan pekerjaan, meningkatkan kualitas pelatihan kerja dan memperkuat peran serikat pekerja dan buruh. %L eprintsunpak8277 %I Universitas Pakuan %A Anggita Damar Ghaisani %A Yenny Febrianty %A Hari Nur Arif