%T Tanggung Jawab PT. Astra Honda Motor Atas Jaminan Mutu Rangka Sepeda Motor Yang Dapat Dipasarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen %D 2024 %X Suatu sistem jaminan mutu harus bersifat transparan sehingga kedua belah pihak baik perusahaan maupun para pelanggan secara jelas dapat mengetahui bagaimana perusahaan berniat memastikan bahwa produknya akan memenuhi semua persyaratan mutu. Dalam penelitian ini, rangka sepeda motor yang dipasarkan PT. Astra Honda Motor mengalami kendala yang dikeluhkan oleh konsumen. Kendala yang dikeluhkan oleh konsumen yaitu rangka sepeda motor yang berkarat dan mudah patah. Adanya perlidungan terhadap konsumen dalam memperoleh barang dan jasa dari kemungkinan timbulnya kerugian karena penggunaannya, maka hukum perlindungan konsumen dapat dikatakan sebagai hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Hukum perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai perlindungan konsumen terhadap para pembeli yang mengalami kerugian pada rangka sepeda motor Honda yang dipasarkan. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam memberikan pemahaman permasalahan rangka sepeda motor yang dipasarkan oleh PT. Astra Honda Motor berkarat dan mudah patah. Dalam hal ini, perusahaan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka pemberian hak-hak kepada konsumen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan interpretasi dan sistematisasi antara peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normatif didukung oleh penelitian hukum empiris untuk memperoleh data primer. Perlindungan konsumen dalam kasus rangka sepeda motor yang berkarat dan mudah patah ini, tidak dapat dilepaskan dari hak dan kewajiban para pembeli sepeda motor serta hak dan kewajiban PT. Astra Honda Motor. Para pembeli sepeda motor Honda yang merasa dirugikan akibat kasus ini dapat menyampaikan keluhannya melalui call center PT. Astra Honda Motor. Dalam melayani para konsumen, call center PT. Astra Honda Motor diharapkan dapat merespon dengan cepat keluhan para konsumen. Permasalahan ini supaya dapat dikaji dengan baik serta dapat diselesaikan dengan damai. %L eprintsunpak8280 %I Universitas Pakuan %A Aura Syahranni %A Agus Satory %A Eka Ardianto Iskandar