%T Kewenangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Organisasi Kemasyarakatan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan %D 2023 %X Indonesia membawa perspektif baru dalam hal sistem politik dan pemerintahan. Perubahan yang terjadi dipandang sebagai suatu langkah baru bagi terciptanya Indonesia di masa depan dengan dasar-dasar demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Di dalam menjalankan penanganan organisai kemasyarakatan setiap lembaga negara atau lembaga daerah memiliki kewanangan salah satunya di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota bertugas membantu bupati/wali kota dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah kabupaten/kota. Kemunculan Ormas tidak terlepas dari kepentingan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan melakukan perubahan sosial bagi masyarakat. Melihat dari banyaknya Organisasi Kemasyarakatan saat ini menjadi sangat penting untuk menanamkan kesadaran yang seimbang dalam diri masyarakat sebagaimana yang dituntut oleh sistim Demokrasi Pancasila. Maka dari itu perlu adanya Implementasi Kesbangpol. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini antara lain bagaimana kewenangan Kesbangpol Kabupaten Bekasi dalam melakukan pengawasan terhadap Organisasi Kemasyarakatan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan dan apa saja faktor penghambat dalam pengawasan tehadap Organisasi Kemasyarakatan oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu penelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan). Kesimpulan dalam penulisan hukum ini antara lain Kesbangpol Kabupaten Bekasi dalam melakukan pengawasan terhadap Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yaitu Kesbangpol Kabupaten Bekasi berwenang untuk melakukan pengawsan dengan cara yg sesuai terdapat dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 yaitu dengan melakukan pengawasan secara internal dan pengawasan secara eksternal serta Kesbangpol Kabupaten Bekasi juga membuat Tim Terpadu untuk melakukan tugas pengawasan terhadap ormas di Kabupaten Bekasi secara monitoring dan evaluasi dan faktor penghambat dalam pengawasan tehadap Ormas antara lain anggaran untuk operasional tidak cukup, jarang Ormas yang melaporkan ke Kesbangpol, kekurangan SDM dalam hal pembentukan Tim pengawas, Kesbangpol yang masih kantor yang menyebabkan rentang kendali tugas pengawasan ormas tidak tercakup dengan baik dan Keterbatasan wewenang Kesbangpol Kabupaten Bekasi dalam implementasi UU Ormas. %L eprintsunpak8305 %I Universitas Pakuan %A Deni Seftiyan Hidayat %A Nuradi Nuradi %A Suhermanto Suhermanto