@phdthesis{eprintsunpak8312, title = {Pemberlakuan Persyaratan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Dalam Kaitannya Dengan Pelayanan Administrasi Publik Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional}, author = {Nur Ayu Nabila and Mahipal Mahipal and Nandang Kusnadi}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2023}, abstract = {Peran pemerintahan terhadap warga negaranya dalam menjalankan pemerintahan salah satunya adalah dengan memberikan pelayanan publik. Salah satu pelayanan publik tersebut adalah pelayanan Kesehatan. pentingnya kesehatan bagi masyarakat ini mendorong pemerintah untuk mendirikan layanan Kesehatan yang dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyrakat agar masyarakat dapat mengakses kebutuhan kesehatan dan dapat terjamin kesehatannya, pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan dan Kesehatan masyarakat yaitu dengan program jaminan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan, Program BPJS diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, salah satu program yang diadakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan melalui sistem asuransi, masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan. Dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kehadiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan upaya kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS. Hadirnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 akan meningkatkan akses dan kualitas layanan, kualitas data kepesertaan, validitas data kepesertaan serta sosialisasi dan edukasi program JKN-KIS, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional. Maka masyarakat wajib membuat Kartu BPJS dan Kartu Indonesia Sehat sebagai syarat agar mempermudah akses layanan. Penulisan hukum ini berjudul "Pemberlakuan Persyaratan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Dalam Kaitannya Dengan Pelayanan Administrasi Publik Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional". Dalam penelitian ini penulis memiliki identifikasi masalah yaitu: Bagaimana Penerapan, Permasalahan dan Upaya Penyelesaian Terhadap Pemberlakuan Persyaratan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian ini adalah menjelaskan kepada pembaca mengenai Penerapan, Permasalahan dan Upaya Penyelesaian Terhadap Pemberlakuan Persyaratan BPJS Dalam Kaitannya Dengan Pelayanan Administrasi Publik Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/8312/} }