TY - THES PB - Universitas Pakuan AV - public Y1 - 2024/// M1 - Skripsi UR - http://eprints.unpak.ac.id/8316/ TI - Tinjauan Yuridis Kedudukan Dan Fungsi Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Dalam Pengawasan Intern Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan ID - eprintsunpak8316 A1 - Hizkia Manalu, Arnan A1 - Muhammad Mihradi, Raden A1 - Sukmana, Sobar N2 - Reformasi telah memberikan dampak yang signifikan bagi Indonesia. Tidak hanya pada pemegang kekuasaan tetapi reformasi juga telah mengubah sistem penagawasan dan tata pemerintahan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah salah satu lembaga pengawas internal pemerintah yang memegang peranan penting dalam pengawasan. Identifikasi masalah dalam penelitian ini mengenai eksistensi badan pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Indonesia dan tantangan, masalah dan kendala badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) dalam pengawasan intern terhadap instansi pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah kombinasi antara penelitian normatif dan penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak sekali hambatan pengawasan keuangan dan pembangunan yang terjadi selama ini, salah satunya adalah SDM, anggaran menjadi faktor penentu dalam kegiatan atau aktivitas pengawasan, sarana dan prasarana untuk mendukung pengawasan sangat minim, perubahan metode kerja dalam pemerintahan juga menjadi salah satu penghambat dalam pengawasan keuangan dan pembangunan, persepsi terhadap lembaga pengawas yang hanya mencari-cari kesalahan, dominannya lembaga pengawas eksternal. Kebutuhan pemerintah terhadap BPKP menjadi semakin besar dikarenakan BPKP memiliki tugas dan fungsi yang sudah jelas setelah terbitnya PP Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 49 serta memiliki tenaga yang handal dibandingkan dengan Itda dan Itjen. Dalam pelaksanaan pengawasannya saat ini, BPKP sebagai pengawas internal pemerintah mengawasi kegiatan tertentu yang bersifat lintas sektoral, pengawasan kegiatan kebendaharaan umum negara dan berdasarkan penetapan menkeu selaku BUN, dan kegiatan lain berdasarkan perintah dari presiden. lembaga BPKP menjadi lembaga pengawas keuangan yang lebih transparan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintahan, dan lebih mengoptimalkan lagi urgensi dan perannya dalam pembinaan aparat pengawas intern pemerintah agar dapat menyelenggarakan roda pemerintahan yang baik, bersih, akuntabilitas, dan transparan hingga dapat mewujudkan cita-cita pemerintahan yang good governance dan clean government. ER -