%0 Thesis %9 Skripsi %A Althaf Nabillah Putra, Laode %A Rohaedi, Edi %A Ardianto Iskandar, Eka %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2022 %F eprintsunpak:8318 %I Universitas Pakuan %T Tinjauan Yuridis Tentang Peralihan Status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara %U http://eprints.unpak.ac.id/8318/ %X Penelitian ini mengenai peralihan status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara, KPK sebagai Lembaga Indpenden memiliki kebebasan dari kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 KPK dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi secara professional, intensif, dan berkesinambungan. KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya. Pada akhir tahun 2019, ramai diperbincangkan mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mana hal ini mengakibatkan banyaknya pro dan kontra di kalangan masyarakat revisi Undang-Undang KPK dianggap merugikan lembaga KPK itu sendiri Kerugian yang menjadi pro kontra Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sekaligus telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP). Dalam penelitian ini penulis memiliki identifikasi masalah: peralihan pengaturan dan jaminan indepedensi pegawai KPK setelah menjadi pegawai ASN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sebab penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dan didukung oleh penelitian empiris. Peraturan Pemerintah 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan aturan tindak lanjut dari Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C. Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Maka dari uraian yang telah dijabarkan diatas, penulis menggunakan judul Tinjauan Yuridis tentang peralihan Sstatus Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara.