@phdthesis{eprintsunpak8319, title = {Tinjauan Yuridis Tentang Pengambilalihan Penguasaan Dan Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Oleh Pemerintah Berdasarkan Perpres NO. 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan TMII}, school = {Universitas Pakuan}, author = {Fanni Kurniawan and Dwi Andayani Budi Setyowati and Nandang Kusnadi}, year = {2023}, abstract = {Berawal dari kesadaran sosial untuk ikut serta mengambil bagian dalam pembangunan Bangsa Indonesia. Tercetuslah sebuah gagasan untuk merepresentasikan kebhinekaan Indonesia kekayaan khasanah budaya bangsa dalam sebuah proyek yang dinamakan Miniatur "Indonesia Indah" oleh Yayasan Harapan Kita. Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah dilandasi semangat untuk membangkitkan kebanggaan dan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa serta untuk memperkenalkan Indonesia kepada dunia. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analis, yaitu metode penelitian yang menggambarkan fakta melalui uraian secara jelas, sistematis, nyata dan tepat yang diperoleh dari penelitian dengan penelitian normatif. Adapun pengumpulan datanya dilakukan dengan mempergunakan peneliitan Kepustakaan, yaitu penelitian dengan menggunakan sumber hukum tertulis Adapun pengelolaan datanya dilakukan secara kualitatif, artinya menjabarkan dengan menggunakan kalimat sistematis. Alasan pemerintah melakukan pengambilalihan dikarenakan sianggap sudah tidak menjalankan amanah yang diberikan sesuai alasan pemerintah melakukan pengambilalihan pengelolaan TMII dikarenakan YHK selaku pengelola sebelumnya dengan Keppres No. 51 Tahun 1977. Maka dari itu dilakukanla sebuah audit yang dilakukan oleh Fakultas Hukum UGM dan BPKP terhadap pengelolaan aset negara itu. Dari hasil audit tersebut, muncul gagasan agar Pengelolaan di ambil alih oleh pemerintah.1 April 2021 Presiden Joko Widodo mengeluarkan sebuah Perpres, yaitu Perpres No. 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan TMII. isi perpres tersebut Pemerintah akan mengambilalih pengelolaan TMII yang dahulu dikelola oleh YHK. Dengan terbitnya Perpres ini, menegaskan bahwa pengelolaan TMII akan beralih ke Pemerintah dan Pihak YHK diberi waktu lambatnya tiga bulan terhitung sejak diterbitkan Perpres tersebut untuk menyelesaikan semua persoalan dan melakukan serah terima pengelolaan kepada Kementerian Sekretariat Negara.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/8319/} }