%0 Thesis %9 Skripsi %A Khopiya Nisrina, Nidya %A Rohaedi, Edi %A Kusnadi, Nandang %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2023 %F eprintsunpak:8322 %I Universitas Pakuan %T Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kota Bogor Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual %U http://eprints.unpak.ac.id/8322/ %X Pemerintah Kota Bogor menyadari meningkatnya perilaku penyimpangan seksual sebagai bentuk penyakit sosial yang dapat merusak tatanan nilai dan norma hidup yang dianut masyarakat serta mengancam lembaga sosial keluarga untuk memenuhi tujuannya dalam reproduksi dan pewarisan nilai-nilai luhur, sehingga perlu melakukan pencegahan dan penanggulangan kepada masyarakat dari perilaku penyimpangan seksual. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab Pemerintah Kota Bogor dalam pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual dan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Bogor dalam pelaksanaan tanggung jawab terhadap pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual dan upaya penyelesaiannya. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian hukum empiris, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Pemerintah Kota Bogor dalam pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Bogor dalam pelaksanaan tanggung jawab terhadap pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual dan upaya penyelesaiannya, antara lain adanya beberapa pihak yang menentang atas diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Sebagai upaya penyelesaian terhadap ini, maka Komnas HAM, Walikota Bogor, Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri dapat berkoordinasi untuk meninjau ulang Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Permasalahan lainnya, yaitu belum terbentuknya Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. ebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, Pemerintah Kota Bogor dapat segera membentuk Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, sehingga dapat menanggulangi sekaligus membatasi berkembangnya perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor.