%T Tanggung Jawab Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi Dalam Pelayanan Dokumen Kependudukan Secara Daring Pada Masa Pandemi Covid-19 %D 2023 %X Terjadinya global pandemic pada tahun 2020 menyebabkan banyak hal yang harus dilakukan secara daring, termasuk Pelayanan Dokumen Kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi. Pemerintah pusat maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi telah melakukan beberapa upaya dan inovasi untuk menghadapi permasalahan baru yang terjadi karena adanya pandemi Covid-19 tersebut. Instansi Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat No.443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020, perihal Pelayanan Administrasi Dokumen Kependudukan dan Pencegahan Covid-19, kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Provinsi, Kabupaten/Kota. Melalui surat tersebut, Pemerintah menghimbau kepada Kepala Dinas tersebut agar melakukan pelayanan Administrasi Dokumen Kependudukan secara online (daring) dan pencegahan Covid-19. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi dalam menghadapi permasalah tersebut ialah memberikan inovasi baru berupa aplikasi pelayanan dokumen kependudukan serta melakukan layanan dokumen kependudukan melalui Whatsapp, selain itu ada beberapa permasalahan lokal yang dialami oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi seperti kurangnya kesadaran masyarakat setempat akan adanya inovasi terbaru yang dilakukan oleh Dinas setempat. Hal tersebut menjadikan bagaimana tanggungjawab yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi dalam Pelayanan Dokumen Kependudukan pada masa pandemi Covid-19. %L eprintsunpak8323 %I Universitas Pakuan %A Maulidya Nurfitriani %A R. Muhammad Mihradi %A Mahipal Mahipal