%L eprintsunpak8327 %X Cabang kekuasaan kehakiman dibentengi dengan Kode etik profesi hakim. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, memiliki kode etiknya sendiri yang bertujuan untuk menjaga kehormatan hakim konstitusi. Putusan MK yang menarik perhatian publik pada Putusan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Penetapan putusan ini pada saat yang bersamaan dengan masa pendaftaran capres dan cawapres 2024, serta adanya cawapres yang berusia di bawah 40 tahun dan memiliki hubungan keluarga dengan Anwar Usman selaku Ketua Mk yang terlibat dalam penetapan putusan Nomor 90/PUU- XXI/2023. Pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi khususnya Anwar Usman sebagai Ketua MK ditinjau dari kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang berlaku pada ranah kekuasaan kehakiman, khususnya Mahkamah Konstitusi. Adanya pokok permasalahan pada penelitian ini, yaitu: 1) Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023 dalam sanksi etik bagi Anwar Usman selaku Ketua MK dan selaku hakim konstitusi 2) Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023 berdampak hukum terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU- XXI/2023 yang diputus oleh hakim yang melanggar kode etik Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Dalam menangani perkara No. 90/PUU-XXI/2023, MKMK mengeluarkan Putusan No. 2/MKMK/L/11/2023. Putusan No. 2/MKMK/L/11/2023 menyatakan Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran etika berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dengan sanksi memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua MK, namun tetap menjabat sebagai Hakim Konstitusi. 2) MKMK melalui Putusan No. 2/MKMK/L/11/2023 menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang menilai putusan MK, dan putusan MK tersebut tetap berlaku berdasarkan prinsip bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (erga omnes).Maka dari pada itu, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, perlu diatur dalam Undang-Undang mengenai Majelis Kehormatan Banding apabila terjadi pelanggaran etika berat yang dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dan/atau Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan/atau Hakim Konstitusi agar putusan yang diputusan tidak dipertanyakan objektivitasnya. %D 2024 %T Analisis Penegakan Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi (Studi Tentang Pelanggaran Etika Berat Oleh Anwar Usman Selaku Ketua Mahkamah Konstitusi) %I Universitas Pakuan %A Melvy Dwi Siskarina %A Ari Wuisang %A Sobar Sukmana