<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Gugatan Class Action"^^ . "Adanya gugatan Class Action ini agar meminimalisir adanya gugatan- gugatan individual atas permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang yang mungkin akan menghambat proses peradilan dan agar terjadi efisiensi waktu dan biaya dalam mengajukan gugatan di pengadilan. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengadilan tempat gugatan Class Action diajukan di dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 dijelaskan bahwa harus memenuhi syarat-syarat formal pada hukum acara perdata yang berarti bahwa berada di bawah Pengadilan Negeri. Sedangkan dalam ranah PTUN belum ada aturan konkrit yang mengatur mengenai gugatan Class Action. Namun dalam perkembangannya, tidak menutup kemungkinan bahwasanya akan adanya gugatan Class Action yang diajukan pada PTUN atau dibuatnya suatu peraturan bahkan munculnya yurisprudensi yang membentuk hukum baru mengenai gugatan Class Action pada ranah peradilan tata usaha negara. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk mengupas secara lebih dalam mengenai gugatan Class Action atau gugatan perwakilan dimungkinkan menjadi kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. Tujuan dari penilitian ini yaitu untuk memberikan penjelasan mengenai bagaimana dampak gugatan tersebut terhadap Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini bersifat deskriptip yang bertujuan untuk mengumpulkan data seteliti mungkin yang dapat menggambarkan secara tepat mengenai keadaan sosial, adat dan agama yang terdapat di masyarakat mengenai gugatan Class Action. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris. Penelitian normatif empiris dilakukan untuk melihat suatu kebenaran dan kenyataan hukum yang terjadi di masyarakat mengenai gugatan Class Action. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan bermula dari adanya gugatan dari pihak yang merasa dirugikan terhadap pihak lain yang dianggap penyebab kerugian itu. UUPPLH- 2009 menyediakan dua bentuk tuntutan yang dapat diajukan oleh penggugat, yaitu meminta ganti kerugian dan meminta tergugat untuk melakukan tindakan tertentu. Agar tergugat dapat dijatuhi hukuman seperti yang dituntut oleh penggugat, maka harus ditentukan lebih dahulu, bahwa tergugat bertanggungjawab atas kerugian yang timbul. Di dalam ilmu hukum terdapat dua jenis tanggung gugat, yaitu tanggung gugat berdasarkan kesalahan (liability based on fault) dan tanggung gugat tidak berdasarkan kesalahan (liability without fault) atau yang disebut juga strict liability."^^ . "2022" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Edi"^^ . "Rohaedi"^^ . "Edi Rohaedi"^^ . . "Alfarid"^^ . "Fadillah Ramadhan"^^ . "Alfarid Fadillah Ramadhan"^^ . . "Nandang"^^ . "Kusnadi"^^ . "Nandang Kusnadi"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . . "Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Gugatan Class Action (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Gugatan Class Action (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Gugatan Class Action (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #8329 \n\nKewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Gugatan Class Action\n\n" . "text/html" . . . "Gugatan" . . . "PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)"@id . .