@phdthesis{eprintsunpak8330, year = {2024}, author = {Nabila Putri Suryana and R. Muhammad Mihradi and Nazaruddin Lathif}, title = {Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/XXI/2023 Mengenai Batas Usia Calon Wakil Presiden (Cawapres) Dikaitkan Dengan Etika Politik Dan Hukum}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/8330/}, abstract = {Putusan adalah suatu pernyataan yang di ucapkan pada muka persidangan oleh hakim. Dapat di artikan pula putusan hakim adalah suatu pernyataan yang dibuat dalam bentuk tertulis oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang dan diucapkan di depan persidangan perkara setelah melalui proses dan procedural hukum dengan tujuan untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara pada pihak bersengketa. Pada penulisan ini menjeaskan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang tambahan pengalaman dari keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia minimal Capres dan Cawapres yang menemui sejumlah kontroversial dari berbagai kalangan. Pengujian materiil Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 ini memuat konflik kepentingan dengan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang juga yang telah menyebabkan polemik dan menghasilkan beberapa dissenting opinion dan concurring opinion dari hakim Mahkamah Konstitusi. Pendapat berbeda dari hakim Mahkamah Konstitusi ini memicu perdebatan mengenai proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan mengkaji dan membahas lebih dalam kode etik yang berhubungan dengan independensi hakim konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang yang memuat conflict of interest khususnya pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/XXI/2023. Dalam puutusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 dapat dipertanyakan mengingat pertimbangan-pertimbangan yang telah penulis uraikan dan untuk itu adapun akibat hukum bagi hakim Mahkamah Konstitusi yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat beragam. Adapun yang dapat menjadi akibat hukum apabila hakim Mahkamah Konstitusi melakukan pelanggaran Kode Etik ialah disiplin internal, penonaktifan sementara hingga penegakan hukum.} }