%0 Thesis %9 Skripsi %A Safitri, Dila %A Ardianto Iskandar, Eka %A H. Insan, Isep %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2024 %F eprintsunpak:8333 %I Universitas Pakuan %T Penggunaan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Periode 2019-2024 %U http://eprints.unpak.ac.id/8333/ %X Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bogor belum maksimal dalam menggunakan hak inisiatifnya, hal tersebut dapat dilihat dari lebih banyaknya rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah (eksekutif) dibandingkan yang diajukan oleh anggota DPRD dan dilihat dari antar anggota dewan kurang kompak dalam hak inisiatif nya. Hak inisiatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diharapkan dapat digunakan secara lebih maksimal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan hak inisiatif DPRD, ketidaksesuaian antara hak inisitif DPRD dengan kepentingan masyarakat, faktor penghambat dan penyelesainnya. Metode yang digunakan adalah analitis dan deskriptif, dengan menggunakan metode analisis yuridis sosiologis dan bertujuan untuk menggambarkan fakta, kondisi atau gejala yang menjadi objek penelitian hukum. Dengan data yang lengkap, rinci dan sistematis, wawancara dokumentasi maka penulis dapat menggunakan teori hukum untuk menganalisis data tersebut. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan hak inisiatif anggota DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah Kota Bogor dilakukan melalui 3 tahap yaitu pengajuan, pembahasan dan rapat bersama bapemperda. Ketidaksesuaian antara hak inisitif DPRD dengan kepentingan masyarakat yakni Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang mengakibatkan kontroversial di kota Bogor. Berbeda pandangan antara beberapa kalangan kelompok masyarakat di kota bogor. Dan ada beberapa mengenai ketidaksesuaian Perda lain pada kepentingan di masyarakat kota Bogor, seperti Perda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Perda tentang Pengendalian Pencemaran Air. Faktor penghambat dan penyelesaian penggunaan hak inisiatif anggota DPRD yakni Kurangnya kesadaran anggota DPRD, Keterbatasan waktu dan sumber daya, dan Komunikasi yang kurang efektif. Adapun saran yakni Kepada DPRD kota Bogor agar dapat lebih maksimal lagi dalam menggunakan hak insiatif dalam pembentukan Perda kota Bogor agar dapat berjalan sesuai tujuannya dan menampung aspirasi masyarakat agar terealisasi dengan nyata, untuk peraturan daerah yang tidak sesuai dengan masyarakat lebih dipertimbangkan kembali aspek hukum dan peraturan yang lebih tinggi Sebelum mengesahkan perda tersebut, Pertimbangkan dampak ekonomi dan sosial. lakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait tujuan dan manfaat lakukan revisi perda yang diperlukan untuk memperbaiki kelemahan dan memastikan bahwa perda tetap relevan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.