TY - THES Y1 - 2024/// AV - public A1 - Melanie Prafitri, Ivana A1 - Rohaedi, Edi A1 - Siswajanthy, Farahdinny PB - Universitas Pakuan ID - eprintsunpak8338 UR - http://eprints.unpak.ac.id/8338/ M1 - Skripsi TI - Tinjauan Yuridis Tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Desa Dengan Pihak Ketiga Di Desa Cibitung Wetan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor N2 - Desa adalah kesatuan wilayah dengan sistem pemerintahan sendiri yang dikepalai oleh kepala desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 yang diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024, desa memiliki kewenangan mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa, asal usul, dan hak tradisional. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 96 Tahun 2017 mengatur tata cara kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah ketimpangan antardesa. Namun, kerja sama ini sering menghadapi masalah seperti kurangnya partisipasi masyarakat dan keputusan yang merugikan masyarakat, serta tantangan dalam regulasi yang melindungi sumber daya alam desa dan kesiapan perangkat desa menghadapi globalisasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dan yuridis normatif, didukung data empiris, dengan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan wawancara. Kerja sama dimulai dengan perencanaan yang komprehensif dan partisipatif, dilanjutkan dengan seleksi pihak ketiga melalui tender transparan, dan pengawasan ketat selama pelaksanaan proyek. Pemerintah Desa Cibitung Wetan memperhatikan keberlanjutan dan pemeliharaan infrastruktur yang dibangun, serta melibatkan masyarakat dalam kegiatan pemeliharaan. Implementasi kerja sama melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, sektor swasta, NGO, lembaga pendidikan, komunitas, dan organisasi sosial. Tantangan seperti koordinasi, transparansi, birokrasi, dan kompetensi aparatur perlu diatasi dengan peningkatan kapasitas aparatur, penyederhanaan prosedur, peningkatan transparansi, dan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa. ER -