@phdthesis{eprintsunpak8346, title = {Tinjauan Yuridis Terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Untuk Memperoleh Perlindungan Indikasi Geografis}, author = {Aditya Wahyu Haryo Seno and Eka Ardianto Iskandar and Nazaruddin Lathif}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2024}, abstract = {Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, merupakan dasar pengaturan hak kekayaan intelektual indikasi geografis, perlindungan diberikan berdasarkan pendaftaran, dengan pendaftaran yang melahirkan hak atas indikasi geografis, maka pihak-pihak yang berkepentingan harus mengajukan pendaftaran untuk dapat menjadi hak atas Indikasi Geografis tersebut. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analisis dengan jenis penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini ialah Bahwa dalam Pasal 70 menerangkan tentang kegiatan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk melindungi indikasi geografis tesebut, yaitu: 1. Persiapan untuk pemenuhan persyaratan permohonan Indikasi Geografis,, 2. Mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis, 3. Pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis, 4. Sosialisasi perlindungan Indikasi Geografis kepada masyarakat, 5. Pemetaan dan inventarisasi potensi produk Indikasi Geografis, 6. Pelatihan dan pendampingan, 7. Pemantauan,evaluasi dan pembinaan, 8. Memberikan perlindungan hukum, dan 9. Memfasilitasi pengembangan, pengolahan dan pemasaran barang dan/atau produk Indikasi Geografis. Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pelaksanaannya memperoleh perlindungan Indikasi Geografis terhadap Kopi Robusta Java Bogor sebagai berikut: a. Melakukan edukasi terhadap kesadaran hukum terkait indikasi geografis, b. Identifikasi potensi indikasi geografis, c. Melakukan pendaftaran indikasi geografis, pengenalan kepada publik, produksi dan komersialisasi indikasi geografis. Dan permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam pelaksanaan perlindungan indikasi geografis adalah Instrumen hukum tidak lengkap, Rumitnya syarat dalam pendaftaran indikasi geografis, Kesadaran hukum masyarakat yang rendah terhadap indikasi geografis. Serta upaya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melakukan upaya mengedukasi masyarakat terkait pemahaman terhadap indikasi geografis dan membentuk tenaga ahli dalam upaya mengontrol produksi indikasi geografis guna mewujudkan hasil prouksi yang berkualitas.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/8346/} }