%0 Thesis %9 Skripsi %A Runandani Prasetyo, Indra %A Mihradi, R. Muhammad %A Mega Wijaya, Mustika %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2023 %F eprintsunpak:8360 %I Universitas Pakuan %T Analisis Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Kota Bogor Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perizinan Berusaha %U http://eprints.unpak.ac.id/8360/ %X Pemerintah daerah seperti halnya Pemerintah Kota Bogor, mempunyai kewenangan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerahnya, begitu juga di bidang perizinan, khususnya perizinan berusaha. Kemudahan perizinan berusaha menjadi hal yang penting dalam implementasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, Pemerintah Kota Bogor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui memadai atau tidaknya pengaturan perizinan berusaha di Kota Bogor dan mengetahui permasalahan perizinan berusaha di Kota Bogor pra dan pasca terbitnya Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian hukum empiris, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perizinan berusaha di Kota Bogor dapat dikatakan telah memadai. Pengaturan perizinan berusaha di Kota Bogor secara jelas telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha. Dengan demikian, Pemerintah Kota Bogor dapat menyelenggarakan perizinan berusaha sesuai peraturan daerah tersebut. Akan tetapi, dalam implementasinya, penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Bogor tersebut masih menemui beberapa permasalahan. Permasalahan perizinan berusaha di Kota Bogor pra dan pasca terbitnya Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha meliputi aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek digitalisasi, dan pengetahuan dan kemampuan pelaku usaha atas OSS RBA masih rendah. Dalam aplikasi OSS RBA, sejumlah permasalahan yang ditemukan antara lain pengiriman email notifikasi seperti registrasi, aktivasi, reset password yang gagal, pada saat penggantian hak akses OSS 1.1 ke OSS berbasis risiko, NIB yang seharusnya terdaftar untuk hak akses yang sama tidak terbaca atau tidak tampil, duplikasi email pendaftaran hak akses, produk salah pada NIB dan perizinan berusaha, dan perpanjangan perizinan berusaha. Sebagai upaya penyelesaian terhadap masalah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Bogor, yaitu melakukan percepatan proses sinkronisasi dan kelengkapan fitur, pembukaan kanal konsultasi virtual untuk calon investor, penerbitan panduan lanjutan, dan penerbitan surat konfirmasi atau tanggapan resmi.