TY - THES PB - Universitas Pakuan AV - public Y1 - 2023/// M1 - Skripsi UR - http://eprints.unpak.ac.id/8362/ TI - Analisis Yuridis Pelaksanaan Pengawasan Inspektorat Daerah Kota Bogor Dalam Pengadaan Anggaran Daerah Di Wilayah Hukum Kota Bogor Sebagai Upaya Antisipasi Penyalahgunaan Anggaran Dan Perbuatan Gratifikasi Mengacu Pada Permendagri Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 ID - eprintsunpak8362 A1 - Rizki Prasetya, Dafa A1 - Nazarudin, Lathif A1 - Handoyo DP, Sapto N2 - Pengadaan anggaran daerah merupakan proses yang penting dalam administrasi pemerintahan untuk memastikan penggunaan dana publik yang efektif dan efisien. Namun, risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan sering kali muncul dalam proses pengadaan tersebut. Oleh karena itu, peran Inspektorat Kota Bogor sebagai lembaga pengawas sangat penting dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengadaan anggaran daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bogor dalam pengadaan anggaran daerah. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan pengawai Inspektorat, dan analisis dokumen.Penelitian ini menunjukkan bahwa Inspektorat Kota Bogor melaksanakan pengawasan dalam pengadaan anggaran daerah secara teratur. Inspektorat memiliki peran yang signifikan dalam mengawasi proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pengadaan. Mereka memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku, serta mengidentifikasi potensi penyalahgunaan atau pelanggaran yang terjadi. Inspektorat Kota Bogor juga melibatkan pihak-pihak terkait, seperti unit pengadaan, pengguna anggaran, dan pihak eksternal, dalam proses pengawasan. Inspektorat Kota Bogor melakukan audit, pemantauan, dan pemeriksaan secara rutin untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah. Beberapa tantangan yang dihadapi Inspektorat Kota Bogor dalam pelaksanaan pengawasan. Keterbatasan sumber daya manusia dan keuangan, serta kurangnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi yang terus berkembang. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan, diperlukan langkah-langkah perbaikan yang meliputi peningkatan kapasitas inspektorat, dengan upaya peningkatan komunikasi dan koordinasi antara instansi terkait, serta penyederhanaan regulasi pengadaan anggaran daerah. ER -