%0 Thesis %9 Skripsi %A Reynaldi P.H, Henokh %A Lathif, Nazaruddin %A Mega Wijaya, Mustika %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2023 %F eprintsunpak:8363 %I Universitas Pakuan %T Prospek Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini %U http://eprints.unpak.ac.id/8363/ %X Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Bogor segera diterbitkan. Raperda sudah dibanmuskan, akan dilanjutkan dan dibahas melalui rapat pansus ke depannya. Ada pun ruang lingkup Raperda PAUD antara lain program PAUD, jalur penyelenggaraan, persyaratan pendirian, standar pendidikan, kegiatan layanan, perubahan satuan dan penutupan satuan PAUD, jalur penyelenggaraan PAUD yang harus diikuti adalah jalur pendidikan formal, non formal dan jalur pendidikan informal. Ketika sudah dipahami, maka berlanjutlah tentang persyaratan pendirian PAUD dan wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah. Pendirian satuan PAUD sebagai dimaksud pada ayat 1, ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat rekomendasi dari dinas pendidikan. Jadi untuk pendirian satuan PAUD harus memenuhi persyaratan administrative dan teknis. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, dimana pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menjelaskan data secara lengkap, terperinci dan sistematis, kemudian terhadap data tersebut dilakukan analisis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum, khususnya hukum pemerintahan, peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan yang berkaitan dengan penulisan hukum ini. Hasil penelitian, Merencanakan pembelajaran kreatif juga sebagai dasar bahwa pendidik memiliki kebebasan merancang desain pembelajaran tidak ada format yang baku tetapi memenuhi kriteria minimal adanya rencana pembelajaran yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran dan asesmen. Kabupaten Bogor di jadikan model pelaksaana kurikulum merdeka dengan banyaknya sekolah dan Lembaga TK untuk melaksanakan kurikulum merdeka mandiri.