%0 Thesis %9 Skripsi %A Alivia, Thasa %A Rohaedi, Edi %A Ardianto Iskandar, Eka %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2023 %F eprintsunpak:8365 %I Universitas Pakuan %T Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Didalam Pemenuhan Hak Politik Pada Kontestasi Pemilihan Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas %U http://eprints.unpak.ac.id/8365/ %X Setiap orang, mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk memperoleh kebutuhan dasar, dan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap orang telah dijamin perlindungan hukum dalam memenuhi hak asasinya, terutama hak hidup dan untuk diperlakukan yang sama dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, berbangsa/bernegara. Hak politik merupakan hak universal yang menembus batas-batas fisik manusia. Para penyandang disabilitas yang merupakan Warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Dalam penulisan hukum yang penulis lakukan memiliki rumusan masalah yang diangkat yaitu pengaturan hak konstitusional penyandang disabilitas didalam pemenuhan hak politik, implementasi hak konstitusional penyandang disabilitas didalam pemenuhan hak politik pada kontestasi pemilu dan apa permasalahan dalam implementasi hak konstitusional penyandang disabilitas dalam pemilu serta penyelesaiannya. Dalam penelitian ini menggunakan metode bersifat deskriptif analitis artinya bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menerangkan data secara lengkap, terperinci dan sistematis. Hasil penelitian serta kesimpulan yang penulis peroleh yaitu Pengaturan hak konstitusional penyandang disabilitas dimana hak politik penyandang disabilitas meliputi memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum, membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik, membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional. Implementasi hak konstitusional penyandang disabilitas UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dapat dikatakan belum optimal, masih ada hak- hak politik penyandang disabilitas yang tidak terpenuhi, antara lain masih ditemukan ketidakberpihakan bagi penyandang baik dari sarana maupun prasarana dan Permasalahan dalam implementasi hak konstitusional penyandang disabilitas yaitu permasalahan data, permasalahan keadaan wilayah dan kurangnya pemahaman hak politik dalam Pemilu, upaya penyelesaiannya yaitu tahapan persiapan, tahapan penyelenggaraan Pemilu, serta tahapan pemungutan suara.