%I Universitas Pakuan %D 2023 %A Ratu Uli Silvania Sitompul %A Bambang Heriyanto %A Mihradi R. Muhammad %L eprintsunpak8370 %X Indonesia merupakan negara yang Demokrasi, dimana salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi tersebut ialah penyelenggaraan pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan lambang atau tolak ukur dari sebuah demokrasi. Pemilihan umum di Indonesia diselenggarakan hampir pada setiap tingkatan dalam struktur kekuasaan, salah satunya adalah pemilihan umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Secara substansial, lahirnya DPD RI adalah upaya menciptakan sistem mekanisme checks and balances di antara lembaga-lembaga yang mewakili rakyat dan lembaga-lembaga yang mewakili wilayah. Pemilihan umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengalami polemik mengenai persyaratan pencalonan anggota, dimana diajukan permohonan pengujian undang-undang (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 182 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Identifikasi masalah yang dibahas dalam penulisan hukum ini yaitu mengapa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu penelitian penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan) melalui pendekatan Perundang-undangan. Kesimpulan pada penulisan hukum ini adalah Pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU- XVI/2018 karena dalam Pasal 182 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat frasa "pekerjaan lain" bertentangan terhadap Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik dan Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yaitu dalam menafsirkan frasa "pekerjaan lain” dimaknai juga mencakup sebagai pengurus fungsionaris partai politik. Putusannya Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan desain konstitusional Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga negara yang secara original intent bukan perwakilan partai politik melainkan sebagai perwakilan daerah dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam kerangka kerangka kepentingan nasional, dan juga sebagai imbangan atas dasar prinsip "checks and balances". %T Tinjauan Yuridis Larangan Pengurus Partai Politik Untuk Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30/PUU-XVI/2018)