%T Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Dalam Pemenuhan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Berdasarkan Prinsip Green Building Sebagaimana Dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031 %D 2023 %X Pertumbuhan penduduk yang masif berhubungan dengan lingkungan maupun pembangunan dan berdampak kepada suatu kota atau wilayah tempat tinggal masyarakat khususnya di Kota Bogor. Pertumbuhan penduduk yang tidak diiringi dengan sarana pendukung yang memadai untuk kelayakan hidup, menimbulkan banyak masalah seperti halnya dalam aspek sarana prasarana fisik dan lingkungan. Pemerintahan Kota Bogor dalam hal ini memiliki dinas yang bertanggung jawab secara langsung yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 168 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor perlu memberlakukan konsep green building agar mendukung proses pembangunan. Konsep ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif bagi lingkungan dengan bangunan dalam desain, konstruksi dan operasi. Penelitian ini memiliki dua tujuan. Pertama, menjelaskan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor dalam pemenuhan pembangunan berdasarkan konsep green building untuk keberlanjutan lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031. Upaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor dalam pemenuhan pembangunan berkelanjutan antara lain melakukan pengawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan RTH Publik sebesar 20% dan RTH Privat sebesar 10%, memperketat Persyaratan Bangunan Gedung (PBG), dan memantau perizinan. Adapun kewenangan yang dihasilkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang antara lain Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031; RTRW Kota Bogor; dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor. Metode penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan jenis penelitian normatif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara lalu dianlisis secara kualitatif. %L eprintsunpak8371 %I Universitas Pakuan %A Fahmitha Zahwa Azizah %A Edi Rohaedi %A Farahdinny Siswajanthy