TY - THES Y1 - 2023/// AV - public A1 - Ghani Ghazalda, Haidar A1 - Nuradi, Nuradi A1 - Febrianty, Yenny PB - Universitas Pakuan ID - eprintsunpak8372 UR - http://eprints.unpak.ac.id/8372/ M1 - Skripsi TI - Kewenangan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Karawang Dalam Meningkatkan Potensi Wisata Alam Di Kabupaten Karawang Menurut Peraturan Bupati Karawang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Karawang N2 - Posisi Indonesia yang diapit dua benua dan dua samudera, serta iklim tropis yang dimilikinya, menjadikan Indonesia sebagai destinasi wisata favorit bagi wisatawan mancanegara. Namun, masih ada banyak tempat-tempat wisata yang belum diketauhi oleh banyak orang dan kurangnya dukungan sarana prasarana oleh pemerintah. Salah satu sektor pariwisata indonesia yaitu di Kabupaten Karawang memiliki potensial yang cukup tinggi. Namun potensi tersebut masih perlu perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana kewenangan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Karawang dalam meningkatkan potensi pariwisata alam di Kabupaten Karawang?, dan apa saja kendala yang dialami dalam meningkatkan potensi pariwisata alam di Kabupaten Karawang?. Jenis penelitian ini menggunakan penilitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian hukum empiris, penelitian hukum ini bersifat deskriptif analisis, sedangkan pengumpulan data yang dilakukan yaitu melalui metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, serta pengolahan datanya menggunakan metode kualitatif. Kewenangan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Karawang diperoleh melalui subdelegasi yang diberikan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Karawang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwistaan yang menyatakan bahwa; (1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitas pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah. (2) Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri. (3) Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati. Dilihat dari kendala dalam mempromosikan destinasi wisata sangatlah banyak yang dihadapi oleh Badan Promosi Pariwisata ini, seperti kurangnya pengetahuan yang memadai mengenai pariwisata dan pelayanan terhadap wisatawan, masyarakat hanya memikirkan jual beli dengan mematok harga tanpa memikirkan kepuasan pengunjung, minimnya staf Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Karawang, kurangnya tenaga ahli IT untuk mempromosikan destinasi wisata. Tarif palkir ilegal yang belum di kelola sangat mahal, sehingga para wisatawanpun menjadi kapok setelah berwisata di daerah tersebut. ER -