TY - THES Y1 - 2023/// AV - public A1 - Syauqi, Muhammad A1 - Wuisang, Ari A1 - Suhermanto, Suhermanto PB - Universitas Pakuan ID - eprintsunpak8377 UR - http://eprints.unpak.ac.id/8377/ M1 - Skripsi TI - Analisis Implementasi Qanun Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Peranan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Aceh Dalam Mensinergikan Hukum Adat Di Provinsi Aceh N2 - Adat dan adat istiadat di Provinsi Aceh memiliki keberagaman sesuai dengan sub-sub etnis masing-masing. Adat bersendikan syari'at merupakan dua unsur penting dalam masyarakat Aceh yang tidak dapat dipisahkan. Setelah disahkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) lahirlah lembaga pembina adat di Aceh yaitu Lembaga Wali Nanggroe (LWN). Lembaga Wali Nanggroe (LWN) sendiri dalam undang-undang memiliki kewenangan dalam membina, mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar derajat dan upacara-upacara adat lainnya. Penelitian ini akan menjelaskan tentang bagaimana peranan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) dalam mengatur dan menjalankan Hukum Adat di Provinsi Aceh serta apa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaaan Qanun Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peranan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Aceh dalam Mensinergikan Hukum Adat di Provinsi Aceh, dan Upaya Penyelesaiannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang dapat didukung oleh penelitian empiris apabila diperlukan. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka yaitu dengan mencari peraturan-peraturan yang tertulis, penjelasan-penjelasan dan teori-teori dari buku, jurnal atau literatur yang berkaitan dengan topik, judul, maupun permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Kemudian data yang diperoleh akan dijelaskan dalam bentuk keterangan dan penjelasan yang selanjutnya akan dikaji berdasarkan teori yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa peranan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) dalam mengatur dan menjalankan hukum adat di Provinsi Aceh salah satunya adalah Pemersatu yang independen dan berwibawa serta bermartabat, Permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Qanun Nomor 10 tahun 2019 tentang peranan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Aceh dalam mensinergikan Hukum Adat di Provinsi Aceh, dan upaya penyelesaiannya adalah Qanun Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Lembaga Wali Nanggroe (LWN), berbenturan dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur tentang peran dan fungsi Lembaga Wali Nangroe (LWN), Lembaga Wali Nanggroe (LWN), tidak memiliki rencana strategis yang sistematis tentang bagaimana seharusnya konstruksi adat Aceh dibangun. Konsepsi dan kedudukan adat di Aceh harus dirumuskan kembali mengingat selama ini keberadaannya kerap mengalami distorsi makna. ER -