@phdthesis{eprintsunpak8379, title = {Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia Dengan Amerika Serikat}, author = {Gina Fauziah Noviandari and Ari Wuisang and Sapto Handoyo DP}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2023}, abstract = {Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing- masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Bagi Indonesia dan Amerika Serikat yang pada hakikatnya sebagai negara yang menganut sistem presidensial, Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar. Sifat penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu deskriptif analitis dan jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan). Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Data yang diperoleh dalam penelitian ini diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Perbandingan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia dengan Amerika Serikat pada dasarnya sistem Presidensial yang diterapkan oleh Indonesia dan Amerika Serikat adalah lebih kurang sama. Namun sistem Presidensial tersebut pada umumnya telah adaptasi dalam implementasi mengalami banyak penyesuaian dan penerapannya oleh masing-masing negara, sehingga apabila ditemui perbedaan mengenai sistem Presidensial yang berlaku pada dua negara ini, hal itu akan lebih cenderung terdapat dalam ranah kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden, serta hubungan kelembagaan yang dimilikinya dengan lembaga lainnya secara birokratif dan prosedural. Sisi-sisi positif Sistem Pemerintahan Presidensial Amerika Serikat yang dapat diterapkan di Indonesia yaitu Presiden harus lebih sering berpidato di hadapan parlemen (DPR dan DPD) untuk ?menyegarkan? kembali visi, pemikiran, ide atau gagasannya dan target-targetnya. Seperti di Amerika Serikat, Presiden perlu diberikan kewenangan untuk sewaktu-waktu mengundang parlemen bersidang untuk menyampaikan pesan-pesannya apabila dipandang urgen, melalui sidang khusus/istimewa. Seperti halnya Senat Amerika Serikat yang memiliki peranan seimbang dengan House of Representatives (terlepas dari Amerika Serikat adalah negara yang berbentuk federal), Presiden harus sebanyak mungkin menggunakan ?figur" integrasinya untuk mengatasi semua golongan-golongan yang ada. Masih berhubungan dengan figur integrasi, Presiden AS memiliki kebiasaan untuk memberdayakan para mantan Presiden AS sebelumnya untuk suatu misi/tugas kemanusiaan dan terakhir adalah sistem kepartaian.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/8379/} }