%T Perspektif Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Bagi Korporasi Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana %D 2023 %X Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada terdapat pasal yang membahas mengenai hukum adat (living law). Pertanggungjawaban pidana korporasi mengalami penolakan dengan berpegang pada asas universitas delinquere non potest yang artinya korporasi tidak dapat dipidana. Sanksi pidana tambahan berupa "pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat" bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap korban. Pada penulisan hukum ini terdapat identifikasi masalah yaitu bagaimana kedudukan hukum pidana adat dalam penegakan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana dan bagaimana sanksi adat ditinjau dari tujuannya sebagai pidana tambahan korporasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jenis penelitian yang dipakai yaitu penelitian yuridis normatif menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu menguraikan secara jelas, sistematis, nyata dan tepat mengenai masalah- masalah yang berkaitan penulisan hukum ini. Hasil dan pembahasan yang penulis dapatkan dari penulisan hukum ini yaitu hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim, dan lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat tersebut diakui sebagai sistem peradilan Indonesia. Hukum pidana adat diakui sebagai salah satu sumber hukum negara sehingga bisa menjadi sumber hukum positif. Terdapat dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f yang menyebutkan bahwa pemenuhan kewajiban adat termasuk dalam pidana tambahan pada KUHP 2023, dan terdapat juga dalam Pasal 96 dan 97, hukum adat yang dimiliki setiap negara dapat berbeda-beda dalam perkembangannya. Pidana bagi korporasi terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok berupa pidana denda yang wajib dibayar dalam waktu tertentu, dan dapat diangsur, sesuai putusan pengadilan sedangkan pidana tambahan bagi korporasi terdapat dalam Pasal 120. Saran yang dapat penulis jabarkan setelah melakukan penulisan hukum ini yaitu untuk kedudukannya hukum pidana adat dalam KUHP lebih menjelaskan secara detail baik bagi korporasi maupun bagi tindak pidana hukum lainnya yang bergesekan langsung dengan kehidupan masyarakat yang diperlukan tindakan dari hukum pidana adat, untuk sanksi adat pada tujuan pemidanaan korporasi lebih dipertegas untuk setiap tindakan yang akan dipidanakan maka tindak pidana korporasi akan berkurang karena tegasnya tindakan hukum yang akan diterima bagi pelanggar hukum dalam korporasi. %L eprintsunpak8382 %I Universitas Pakuan %A Galih Anugerah Ramadhan %A Iwan Darmawan %A Yenny Febrianty