<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Implementasi Penyelesaian Sengketa Investor Inggris Dengan Pemerintah Indonesia Melalui Mekanisme Investor State Dispute Settlement (ISDS)"^^ . "Konflik atau sengketa terjadi juga karena adanya perbedaan persepsi yang merupakan penggambaran tentang investasi yang dilakukan secara sadar yang didasari pengetahuan yang dimiliki seseorang, investasi yang dimaksud adalah investasi asing. Investasi asing merupakan penempatan dana pihak asing kepada suatu negara pada sektor tertentu berdasarkan perjanjian investasi Bilateral. Konvensi Washington telah memberikan peran yang sangat besar bagi negara-negara berkembang, seperti Indonesia dalam meningkatkan arus penanaman modal. Sedangkan ISDS dibentuk dan dirancang untuk memberikan hak penyelesaian sengketa terhadap pemerintah negara tempat investor berasal. Kesepakatan ISDS antar kedua negara inilah yang memberikan perlindungan hukum kepada investor sesuai hukum internasional untuk dapat mempersoalkan permasalahan yang dihadapi investor dengan host state di arbitrase internasional. ISDS merupakan mekanisme prosedural yang terdapat dalam perjanjian investasi internasional, dalam mekanisme ini investor asing bisa mengajukan tuntutan secara langsung kepada negara tempat mereka menanamkan modal kepada pengadilan arbitrase, yang untuk mengajukan gugatan investor harus berdasar kepada pelanggaran perjanjian atau wanprestasi yang terdapat didalam perjanjian antara investor dan negara yang bersangkutan. Oleh karena itu, penelitian ini membahas tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait, sistematika penyelesaian berdasarkan hukum internasional dan juga penyelesaian sengketa internasional melalui mekanisme investor state dispute settlement (ISDS). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung data empiris yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan serta pengolahan data secara kualitatif dengan disimpulkan Penanaman modal yang dilakukan oleh Investor Inggris adalah bukan termasuk dalam pengertian penanaman modal sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Penanaman Modal Indonesia dan karena itu penanaman modal tersebut tidak dapat dilindungi hukum Indonesia dan tidak berhak untuk menuntut di hadapan badan arbitrase ISDS dan ICSID."^^ . "2024" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Mustika"^^ . "Mega Wijaya"^^ . "Mustika Mega Wijaya"^^ . . "Nazaruddin"^^ . "Lathif"^^ . "Nazaruddin Lathif"^^ . . "Erika"^^ . "Hotmauly Rumapea"^^ . "Erika Hotmauly Rumapea"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . . "Implementasi Penyelesaian Sengketa Investor Inggris Dengan Pemerintah Indonesia Melalui Mekanisme Investor State Dispute Settlement (ISDS) (Image)"^^ . . . "Cover.jpg"^^ . . . "Implementasi Penyelesaian Sengketa Investor Inggris Dengan Pemerintah Indonesia Melalui Mekanisme Investor State Dispute Settlement (ISDS) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Implementasi Penyelesaian Sengketa Investor Inggris Dengan Pemerintah Indonesia Melalui Mekanisme Investor State Dispute Settlement (ISDS) (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #8383 \n\nImplementasi Penyelesaian Sengketa Investor Inggris Dengan Pemerintah Indonesia Melalui Mekanisme Investor State Dispute Settlement (ISDS)\n\n" . "text/html" . . . "Sengketa" . .