%T Implementasi Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dengan Republik India Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia Dengan India %D 2024 %X Perjanjian internasional yang terjalin antara Republik Indonesia dengan Republik India ialah perjanjian ekstradisi yang melibatkan juga pada hubungan Diplomatik dalam kerjasama internasional. Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Republik India telah menjalin kerjasama saat dibukanya hubungan diplomatik pada tanggal 03 Maret 1951, hal tersebut juga membentuk persahabatan antara negara Indonesia dengan negara India untuk meningkatkan hubungan Bilateral. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dengan Republik India terjadi pada tanggal 25 Januari 2011 di Hyderabad House, New Delhi India, yang menandatangani perjanjian ekstradisi tersebut dilakukan oleh Menteri Luar Negeri dari Indonesia dengan Menteri Luar Negeri India dihadapan Presiden Indonesia yang Bernama DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri India yang bernama Manmohan Singh. Hukum Ekstradisi merupakan cabang dari hukum pidana internasional yang mengatur prosedur, hukum pidana internasional bersumber dari dua bidang hukum yaitu bidang hukum pidana internasional dan hukum pidana nasional, pada sumber hukum pidana internasional terdapat hukum internasional yang membahas mengenai masalah-masalah pidana atau kejahatan dan hukum pidana nasional yang mengandung dimensi-dimensi internasional, yang memiliki arti bahwa hukum pidana internasional itu diambil dari sumber hukum nasional dan hukum internasional yang keduanya saling mengisi dan melengkapi. pada dasarnya tindak kejahatan akan terjadi dimanapun dan kapanpun, maka sangat diperlukan adanya perjanjian ekstradisi terhadap suatu negara untuk mempermudah apabila terjadi tindak kejahatan dan seorang pelaku kejahatan tersebut melarikan diri ke negara lain peran hubungan internasional akan menjadi sarana untuk mencegah terjadinya hal tersebut dengan mengembalikan pelaku kejahatan ke negara peminta. %L eprintsunpak8387 %I Universitas Pakuan %A Ramadanti Cantika %A Nazaruddin Lathif %A Mustika Mega Wijaya